Momen Ibadah Dimanfaatkan Pencuri, Polres Garut Ringkus Pembobol Rumah di Banjarwangi

Senin, 11 Mei 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut saat mengamankan tersangka YS (54) beserta barang bukti ponsel hasil curian di Kecamatan Banjarwangi, Senin (11/5). (Dok: Humas Polres Garut)

Personel Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut saat mengamankan tersangka YS (54) beserta barang bukti ponsel hasil curian di Kecamatan Banjarwangi, Senin (11/5). (Dok: Humas Polres Garut)

GARUT – Keamanan lingkungan saat jam ibadah kini menjadi sorotan serius di Kabupaten Garut. Seorang pria paruh baya berinisial YS (54) harus berurusan dengan hukum setelah nekat membobol rumah tetangganya yang sedang ditinggal melaksanakan salat tarawih.

Penyidikan Intensif dan Penahanan Tersangka

Langkah tegas diambil oleh jajaran Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut. Petugas secara resmi melakukan penahanan terhadap YS, warga Kecamatan Banjarwangi, pada Senin (11/05/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga setempat.

Tersangka diduga telah memetakan situasi sebelum melancarkan aksinya. Memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang sedang beribadah, YS masuk secara ilegal dan menggasak harta benda korban.

Kronologi Kejadian: Jendela Samping Jadi Pintu Masuk

Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam, 7 Maret 2026. Saat itu, korban bernama Edi memboyong seluruh anggota keluarganya ke masjid untuk menunaikan salat tarawih sekitar pukul 20.30 WIB.

Kondisi rumah yang kosong di Kampung Ngantay, Desa Mulyajaya, Kecamatan Banjarwangi, menjadi sasaran empuk. Pelaku masuk melalui jendela samping rumah yang dicongkel paksa. Dari dalam rumah, pelaku menguras barang elektronik dan uang tunai, yang menyebabkan korban menderita kerugian hingga Rp13 juta.


Pernyataan Resmi Pihak Kepolisian

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, mewakili Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan dengan ketat.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Joko saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Garut.

Narasi kepolisian menunjukkan bahwa penyidik tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal yang mengganggu ketenangan masyarakat, terutama saat momen sakral keagamaan.

“Kami akan terus menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang meresahkan Masyarakat,” tambah perwira pertama Polri tersebut dengan nada bicara serius.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, kepolisian juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka YS dalam aksi pencurian tersebut.

“Dari hasil penanganan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Samsung Galaxy A23, dus handphone Samsung dan OPPO, serta sarung dompet handphone berbahan kulit sintetis warna hitam,” jelas Joko merinci detil sitaan petugas.


Imbauan Keamanan bagi Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau warga untuk lebih protektif terhadap keamanan tempat tinggal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan sering kali terjadi karena adanya kesempatan, bukan hanya niat.

Polres Garut meminta masyarakat untuk memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci ganda saat meninggalkan rumah, terutama pada waktu-waktu rutin ibadah. Penegakan hukum secara profesional tetap menjadi prioritas utama demi menjamin rasa aman di wilayah hukum Kabupaten Garut.***

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Transaksi Alat Berat, Muhammad Solikin Merasa Dijadikan Tumbal
DURI GEGER! Bioskop Mini Mancy Jadi Tempat ‘Bercocok Tanam’ Bocil, Aparat Razia Seremonial atau Kenyang Menu Kantin Pemda?
DPR Curigai Keterlibatan Oknum di Balik Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal ke Afrika
Sanksi Pecat Menanti ASN Bogor Terlibat Narkoba, Rudy Susmanto: Tak Ada Toleransi!
Gandeng 3 Lembaga Negara, DPP Perempuan Bangsa Kawal Korban Kekerasan Seksual di Pati
Mutasi Polri 2026: 108 Perwira Dirotasi, Polwan Promosi dan 9 Kapolda Berganti
DPR Kecam Kelambanan Hukum Kasus Santri di Pati: Jangan Korbankan Korban demi Nama Baik
Ujian Legitimasi Negara: Puan Maharani Desak Penangkapan Segera Oknum TNI Pelaku Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kasus Dugaan Transaksi Alat Berat, Muhammad Solikin Merasa Dijadikan Tumbal

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:11 WIB

DURI GEGER! Bioskop Mini Mancy Jadi Tempat ‘Bercocok Tanam’ Bocil, Aparat Razia Seremonial atau Kenyang Menu Kantin Pemda?

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:40 WIB

DPR Curigai Keterlibatan Oknum di Balik Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal ke Afrika

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

Sanksi Pecat Menanti ASN Bogor Terlibat Narkoba, Rudy Susmanto: Tak Ada Toleransi!

Senin, 11 Mei 2026 - 22:51 WIB

Momen Ibadah Dimanfaatkan Pencuri, Polres Garut Ringkus Pembobol Rumah di Banjarwangi

Berita Terbaru