GARUT – Keamanan lingkungan saat jam ibadah kini menjadi sorotan serius di Kabupaten Garut. Seorang pria paruh baya berinisial YS (54) harus berurusan dengan hukum setelah nekat membobol rumah tetangganya yang sedang ditinggal melaksanakan salat tarawih.
Penyidikan Intensif dan Penahanan Tersangka
Langkah tegas diambil oleh jajaran Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut. Petugas secara resmi melakukan penahanan terhadap YS, warga Kecamatan Banjarwangi, pada Senin (11/05/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga setempat.
Tersangka diduga telah memetakan situasi sebelum melancarkan aksinya. Memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang sedang beribadah, YS masuk secara ilegal dan menggasak harta benda korban.
Kronologi Kejadian: Jendela Samping Jadi Pintu Masuk
Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam, 7 Maret 2026. Saat itu, korban bernama Edi memboyong seluruh anggota keluarganya ke masjid untuk menunaikan salat tarawih sekitar pukul 20.30 WIB.
Kondisi rumah yang kosong di Kampung Ngantay, Desa Mulyajaya, Kecamatan Banjarwangi, menjadi sasaran empuk. Pelaku masuk melalui jendela samping rumah yang dicongkel paksa. Dari dalam rumah, pelaku menguras barang elektronik dan uang tunai, yang menyebabkan korban menderita kerugian hingga Rp13 juta.
Pernyataan Resmi Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, mewakili Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan dengan ketat.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Joko saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Garut.
Narasi kepolisian menunjukkan bahwa penyidik tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal yang mengganggu ketenangan masyarakat, terutama saat momen sakral keagamaan.
“Kami akan terus menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang meresahkan Masyarakat,” tambah perwira pertama Polri tersebut dengan nada bicara serius.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, kepolisian juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka YS dalam aksi pencurian tersebut.
“Dari hasil penanganan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Samsung Galaxy A23, dus handphone Samsung dan OPPO, serta sarung dompet handphone berbahan kulit sintetis warna hitam,” jelas Joko merinci detil sitaan petugas.
Imbauan Keamanan bagi Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk lebih protektif terhadap keamanan tempat tinggal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan sering kali terjadi karena adanya kesempatan, bukan hanya niat.
Polres Garut meminta masyarakat untuk memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci ganda saat meninggalkan rumah, terutama pada waktu-waktu rutin ibadah. Penegakan hukum secara profesional tetap menjadi prioritas utama demi menjamin rasa aman di wilayah hukum Kabupaten Garut.***







