Jakarta, HarianMurba.com – Pelarian Sertu MB, oknum TNI di Kendari yang terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kini menjadi sorotan tajam di tingkat nasional. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disandang pelaku dianggap sebagai pertaruhan besar bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani, memandang insiden ini bukan sekadar kriminalitas biasa. Baginya, kasus yang menimpa anak berusia 12 tahun tersebut merupakan parameter sejauh mana negara mampu memberikan rasa aman bagi kelompok paling rentan.
“Yang diuji bukan sekadar siapa pelaku dan apa sanksinya, melainkan seberapa cepat dan pasti Negara mengunci proses hukum sejak detik pertama kasus muncul,” tegas Puan dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Urgensi Pendampingan bagi Korban
Selain menyoroti pengejaran pelaku, Puan memberikan perhatian khusus pada kondisi psikologis dan posisi tawar korban di mata hukum. Ia menilai proses hukum yang berlarut-larut seringkali membuat korban merasa terintimidasi oleh birokrasi yang kaku.
Oleh karena itu, keterlibatan institusi eksternal menjadi syarat mutlak dalam setiap prosesnya. Sosok pemimpin perempuan pertama di kursi DPR RI ini menekankan bahwa “Perlu juga keterlibatan aktif lembaga perlindungan dalam setiap tahap proses hukum, sehingga korban tidak merasa menghadapi sistem sendirian,” cetus Puan kepada Parlementaria.
Narasi ini didasari atas kekhawatiran terhadap kompleksitas hukum yang seringkali justru memojokkan korban. Dengan adanya pendampingan yang mumpuni, korban diharapkan memiliki keberanian untuk tetap mengawal kasusnya hingga tuntas tanpa tekanan mental.
Mekanisme Lapor yang Aman di Lingkungan Tertutup
Masalah lain yang mencuat adalah hambatan pelaporan di area-area sensitif. Puan mengingatkan bahwa institusi dengan hirarki kuat atau lingkungan tertutup, seperti pesantren maupun barak militer, membutuhkan kanal pengaduan yang benar-benar terlindungi.
Sistem yang ada saat ini harus mampu menjamin kerahasiaan identitas agar pelapor tidak mengalami trauma ganda. Hal ini sangat krusial agar kasus-kasus serupa di masa depan tidak terkubur dalam keheningan akibat rasa takut.
Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, penegakan hukum harus selaras dengan fungsi pengayoman. Beliau memaparkan, “Ini untuk memastikan bahwa kewenangan yang dimiliki negara sejalan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat, terutama anak,” jelasnya dengan nada lugas.
Komitmen Jangka Panjang DPR RI
Menutup pernyataannya, Puan memastikan bahwa DPR RI tidak akan melepaskan pandangan dari kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Fokus utama saat ini bukan hanya pada reaksi sementara, melainkan pada pembangunan sistem pencegahan yang sistemik dan terukur.
Kehadiran negara harus dirasakan secara nyata sebagai pemegang kendali penuh dalam memberantas kejahatan moral ini. Tanpa ketegasan yang konsisten, kepercayaan publik terhadap otoritas hukum dikhawatirkan akan luntur.
“Masyarakat harus bisa merasakan bahwa Negara tidak hanya hadir bagi kelompok rentan, tetapi benar-benar mengambil kendali. Negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual sedikitpun,” pungkas srikandi PDI-Perjuangan tersebut mengakhiri pembicaraan.***







