Kasus Dugaan Transaksi Alat Berat, Muhammad Solikin Merasa Dijadikan Tumbal

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SURABAYA – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/V/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR Hari Senin tanggal 11 Mei 2026 pukul 15.38 WIB.

 

Perkara hukum ini yang menyeret nama Muhammad Solikin kini mulai menjadi perhatian publik setelah adanya laporan yang diajukan pihak PT CSS melalui perwakilannya berinisial EE ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 11 Mei 2026.

 

Meski demikian, hingga saat ini proses penanganan perkara tersebut disebut masih berada pada tahap awal pelaporan dan belum memasuki tahapan hukum lanjutan yang signifikan.

 

Dalam hal tersebut di atas, Kuasa hukum Muhammad Solikin yakni Marjuki, SH., CN., MH., menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan hubungan dan urusan bisnis antar pihak, Kamis (14/5/2026).

 

“Oleh karena itu, pendekatan penyelesaian secara profesional dan mengedepankan jalur nonpidana dinilai menjadi langkah yang lebih tepat sebelum perkara berkembang ke ranah pidana,” katanya.

 

Menurut penjelasan yang disampaikan pihak kuasa hukum Muhammad Solikin, hingga kini belum terdapat panggilan resmi (PROJUSTITIA) maupun tindakan hukum lanjutan dari aparat kepolisian terhadap kliennya.

 

“Situasi tersebut menunjukkan bahwa proses masih berada pada tahap klarifikasi awal dan pendalaman laporan,” ujarnya.

 

Menurut Marjuki, SH., CN., MH., perkara ini dalam konteks hukum bisnis, penyelesaian sengketa melalui komunikasi, mediasi, maupun mekanisme perdata dinilai lebih relevan untuk ditempuh terlebih dahulu.

 

“Prinsip tersebut sejalan dengan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai langkah terakhir apabila penyelesaian secara damai dan kekeluargaan tidak dapat dicapai,” ulasnya.

 

Marjuki, SH., CN., MH., menambahkan, pendekatan yang mengedepankan dialog dan penyelesaian profesional merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan serta upaya menjaga hubungan baik antar pihak yang sebelumnya terikat dalam aktivitas bisnis.

 

“Kami juga berharap agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga keadilan dapat tercapai bagi semua pihak yang terlibat, janga sampai ada tebang pilih atau mengkambing hitamkan seseorang untuk di jadikan “tumbal perkara” ini,” tegasnya.

 

Di tengah proses yang masih berjalan, lanjut kata kuasa hukum Muhammad Solikin, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak klien sesuai koridor hukum yang berlaku, sambil tetap membuka ruang penyelesaian yang lebih damai dan konstruktif demi tercapainya solusi terbaik bagi seluruh pihak.

 

“Kalau berbicara masalah bisnis, tentu langkah musyawarah dan penyelesaian secara perdata semestinya dikedepankan terlebih dahulu. Jangan sampai persoalan yang masih bisa diselesaikan baik-baik justru berkembang menjadi polemik hukum berkepanjangan,” lugasnya.

 

Saat di tanya wartawan akar permasalahan sehingga berujung pelaporan Muhammad Solikin, Marjuki, SH., CN., MH., memperjelas perkataanya, “ini perkara dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya,” tutupnya.

 

Terpisah, awak media mencoba mengkonfirmasi Muhammad Solikin, melalui Telpon Whatsapp terkait pelaporan yang di tujukan kepada beliau (Muhammad Solikin) mengatakan, “memang benar saya di laporkan, jujur saja ya mas, permasalahan kasus perkara dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya yang di limpahkan ke saya ini serasa ada kejanggalan,” geramnya.

 

“Saya siap Bongkar semua, lanjut kata Muhammad Solikin, siapa saja yang terlibat, ini sama halnya mengkambing hitamkan saya. Kalau begini caranya ya sama dengan mau “menumbalkan” saya dalam perkara kasus ini,” pungkasnya.***

 

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi
Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Narkoba
Janji Manis Berujung Sel: Kisah R.A. yang Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Sejuta, Tapi Malah Kena Prank DP 300 Ribu!
Plot Twist di Gang Kuburan, Bathin Solapan: Duo Kakek 57 Tahun Terciduk Polsek Mandau Saat Asyik Bisnis ‘Tepung Ajaib’!
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmi Tutup Kontingen Karate Cup Piala Polda Jatim di Pantai Rindu Bangkalan
Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar OKT, Ratusan Butir Obat Terlarang Diamankan
Dua ‘Ksatria Malam’ di Mandau Terciduk Bareng 2 Butir Ekstasi, Rencana Party Bubar di Kotak Rokok!
Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:13 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Narkoba

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:53 WIB

Janji Manis Berujung Sel: Kisah R.A. yang Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Sejuta, Tapi Malah Kena Prank DP 300 Ribu!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:43 WIB

Plot Twist di Gang Kuburan, Bathin Solapan: Duo Kakek 57 Tahun Terciduk Polsek Mandau Saat Asyik Bisnis ‘Tepung Ajaib’!

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:41 WIB

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmi Tutup Kontingen Karate Cup Piala Polda Jatim di Pantai Rindu Bangkalan

Berita Terbaru