Kasus Dugaan Transaksi Alat Berat, Muhammad Solikin Merasa Dijadikan Tumbal

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/V/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR Hari Senin tanggal 11 Mei 2026 pukul 15.38 WIB.

 

Perkara hukum ini yang menyeret nama Muhammad Solikin kini mulai menjadi perhatian publik setelah adanya laporan yang diajukan pihak PT CSS melalui perwakilannya berinisial EE ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 11 Mei 2026.

 

Meski demikian, hingga saat ini proses penanganan perkara tersebut disebut masih berada pada tahap awal pelaporan dan belum memasuki tahapan hukum lanjutan yang signifikan.

 

Dalam hal tersebut di atas, Kuasa hukum Muhammad Solikin yakni Marjuki, SH., CN., MH., menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan hubungan dan urusan bisnis antar pihak, Kamis (14/5/2026).

 

“Oleh karena itu, pendekatan penyelesaian secara profesional dan mengedepankan jalur nonpidana dinilai menjadi langkah yang lebih tepat sebelum perkara berkembang ke ranah pidana,” katanya.

 

Menurut penjelasan yang disampaikan pihak kuasa hukum Muhammad Solikin, hingga kini belum terdapat panggilan resmi (PROJUSTITIA) maupun tindakan hukum lanjutan dari aparat kepolisian terhadap kliennya.

 

“Situasi tersebut menunjukkan bahwa proses masih berada pada tahap klarifikasi awal dan pendalaman laporan,” ujarnya.

 

Menurut Marjuki, SH., CN., MH., perkara ini dalam konteks hukum bisnis, penyelesaian sengketa melalui komunikasi, mediasi, maupun mekanisme perdata dinilai lebih relevan untuk ditempuh terlebih dahulu.

 

“Prinsip tersebut sejalan dengan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai langkah terakhir apabila penyelesaian secara damai dan kekeluargaan tidak dapat dicapai,” ulasnya.

 

Marjuki, SH., CN., MH., menambahkan, pendekatan yang mengedepankan dialog dan penyelesaian profesional merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan serta upaya menjaga hubungan baik antar pihak yang sebelumnya terikat dalam aktivitas bisnis.

 

“Kami juga berharap agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga keadilan dapat tercapai bagi semua pihak yang terlibat, janga sampai ada tebang pilih atau mengkambing hitamkan seseorang untuk di jadikan “tumbal perkara” ini,” tegasnya.

 

Di tengah proses yang masih berjalan, lanjut kata kuasa hukum Muhammad Solikin, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak klien sesuai koridor hukum yang berlaku, sambil tetap membuka ruang penyelesaian yang lebih damai dan konstruktif demi tercapainya solusi terbaik bagi seluruh pihak.

 

“Kalau berbicara masalah bisnis, tentu langkah musyawarah dan penyelesaian secara perdata semestinya dikedepankan terlebih dahulu. Jangan sampai persoalan yang masih bisa diselesaikan baik-baik justru berkembang menjadi polemik hukum berkepanjangan,” lugasnya.

 

Saat di tanya wartawan akar permasalahan sehingga berujung pelaporan Muhammad Solikin, Marjuki, SH., CN., MH., memperjelas perkataanya, “ini perkara dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya,” tutupnya.

 

Terpisah, awak media mencoba mengkonfirmasi Muhammad Solikin, melalui Telpon Whatsapp terkait pelaporan yang di tujukan kepada beliau (Muhammad Solikin) mengatakan, “memang benar saya di laporkan, jujur saja ya mas, permasalahan kasus perkara dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya yang di limpahkan ke saya ini serasa ada kejanggalan,” geramnya.

 

“Saya siap Bongkar semua, lanjut kata Muhammad Solikin, siapa saja yang terlibat, ini sama halnya mengkambing hitamkan saya. Kalau begini caranya ya sama dengan mau “menumbalkan” saya dalam perkara kasus ini,” pungkasnya.***

 

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DURI GEGER! Bioskop Mini Mancy Jadi Tempat ‘Bercocok Tanam’ Bocil, Aparat Razia Seremonial atau Kenyang Menu Kantin Pemda?
DPR Curigai Keterlibatan Oknum di Balik Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal ke Afrika
Sanksi Pecat Menanti ASN Bogor Terlibat Narkoba, Rudy Susmanto: Tak Ada Toleransi!
Momen Ibadah Dimanfaatkan Pencuri, Polres Garut Ringkus Pembobol Rumah di Banjarwangi
Gandeng 3 Lembaga Negara, DPP Perempuan Bangsa Kawal Korban Kekerasan Seksual di Pati
Mutasi Polri 2026: 108 Perwira Dirotasi, Polwan Promosi dan 9 Kapolda Berganti
DPR Kecam Kelambanan Hukum Kasus Santri di Pati: Jangan Korbankan Korban demi Nama Baik
Ujian Legitimasi Negara: Puan Maharani Desak Penangkapan Segera Oknum TNI Pelaku Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kasus Dugaan Transaksi Alat Berat, Muhammad Solikin Merasa Dijadikan Tumbal

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:11 WIB

DURI GEGER! Bioskop Mini Mancy Jadi Tempat ‘Bercocok Tanam’ Bocil, Aparat Razia Seremonial atau Kenyang Menu Kantin Pemda?

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:40 WIB

DPR Curigai Keterlibatan Oknum di Balik Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal ke Afrika

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

Sanksi Pecat Menanti ASN Bogor Terlibat Narkoba, Rudy Susmanto: Tak Ada Toleransi!

Senin, 11 Mei 2026 - 22:51 WIB

Momen Ibadah Dimanfaatkan Pencuri, Polres Garut Ringkus Pembobol Rumah di Banjarwangi

Berita Terbaru