PATI, HarianMurba.com – Tabir gelap dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, kini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Kasus yang menyeret pimpinan pesantren tersebut memicu reaksi keras karena korbannya diduga mencapai puluhan santri perempuan, yang mayoritas berasal dari kalangan yatim piatu dan keluarga tidak mampu.
Relasi kuasa yang timpang di lingkungan asrama diduga menjadi celah bagi predator seksual untuk beraksi. Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menilai tindakan ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan penghancuran masa depan anak-anak yang sedang mencari ilmu.
Pengkhianatan Terhadap Moral Pendidikan
Lisda mengungkapkan kegeramannya terhadap oknum yang menggunakan kedok agama untuk melakukan tindakan asusila. Baginya, pesantren seharusnya menjadi benteng moral, bukan tempat yang menakutkan bagi santri.
“Pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk dididik menjadi pribadi yang berilmu dan berakhlak,” tutur politisi dari Partai NasDem tersebut saat memberikan keterangan resmi pada Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan wewenang di lembaga keagamaan adalah bentuk kejahatan luar biasa. Menurut Lisda Hendrajoni, ketika ada oknum yang menyalahgunakan otoritas keagamaan untuk melakukan kekerasan seksual, maka itu adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi.
Sorotan Atas Kelambanan Penanganan Hukum
Satu poin krusial yang disorot adalah laporan kasus ini yang ternyata sudah mengendap sejak tahun 2024. Publik mempertanyakan mengapa proses hukum baru bergerak signifikan setelah kasusnya viral dan mendapat tekanan massa.
Legislator asal Sumatra Barat I ini mengingatkan aparat agar tidak goyah oleh intervensi mana pun. “Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat tidak boleh memberi celah sedikit pun,” tegas Lisda dengan nada bicara yang lugas.
Selain itu, srikandi parlemen ini menekankan bahwa keadilan tidak boleh pandang bulu. Menurutnya, “Ketegasan penegakan hukum sangat penting agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku tidak merasa dilindungi oleh kekuasaan ataupun status sosialnya.”
Jeratan Pasal Berlapis dan Perlindungan Saksi
Guna memastikan efek jera, Lisda mendorong penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta UU Perlindungan Anak. Hal ini penting agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal mengingat posisinya sebagai pendidik.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa fokus utama tidak boleh hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan trauma para penyintas. Pendampingan psikologis dan perlindungan saksi harus menjadi prioritas negara agar para korban berani bersuara tanpa rasa takut.
Mendobrak Budaya Tutup Mulut
Menutup pernyataannya, Lisda mengkritik fenomena lembaga pendidikan yang seringkali memilih bungkam demi menjaga reputasi. Ia menegaskan bahwa menutup-nutupi kejahatan justru akan merusak marwah institusi pendidikan itu sendiri secara permanen.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik lembaga,” ucap Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut dengan tegas.
Ia pun memberikan pesan menohok bagi para pengelola lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Baginya yang harus diselamatkan adalah korban dan masa depan anak-anak, bukan citra institusi yang dibangun dengan menutupi kejahatan.
Sebagai langkah preventif ke depan, pemerintah dan otoritas terkait didesak untuk melakukan audit total terhadap sistem pengawasan di pesantren. Evaluasi menyeluruh diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari ancaman predator seksual.***







