Jakarta – Status hukum Jakarta sebagai pusat pemerintahan Indonesia kini kembali berada di titik terang. Meski pembangunan di Kalimantan Timur terus dikebut, secara konstitusional Jakarta tetap memegang tonggak ibu kota hingga detik ini.
Kepastian ini dipertegas oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam sidang pleno Selasa (12/5/2026), MK menetapkan bahwa status Jakarta baru akan berakhir saat Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Konstitusi di Atas Kehendak Politik
Indrajaya memandang bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi prinsip negara hukum. Menurutnya, pemindahan pusat pemerintahan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru hanya berdasarkan ambisi tertentu tanpa landasan legal yang kuat.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” papar Indrajaya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).
Politisi PKB ini menambahkan bahwa legalitas adalah fondasi utama dari setiap gerak besar bangsa.
“Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” sambung legislator asal Fraksi PKB tersebut.
IKN Bukan Sekadar Proyek Fisik
Narasi pemindahan ibu kota seringkali hanya fokus pada kemegahan infrastruktur di Nusantara. Namun, Indrajaya mengingatkan bahwa ada beban tanggung jawab besar yang menyertai perpindahan tersebut, mulai dari kesiapan birokrasi hingga efisiensi anggaran negara.
Indrajaya menegaskan bahwa aspek non-fisik jauh lebih krusial untuk menjamin roda pemerintahan tetap berputar normal selama masa transisi.
“Pemindahan ibu kota negara bukan semata persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur, melainkan juga menyangkut legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara,” urai Indrajaya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada rakyat di tengah proses migrasi besar-besaran ini.
“Serta efisiensi penggunaan anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat,” jelas pria yang duduk di Komisi II DPR RI tersebut.
Menunggu Kesiapan Matang dari Meja Presiden
Kini, bola panas berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai pemegang kewenangan tunggal dalam penerbitan Keppres, Presiden diharapkan mampu mengkalkulasi waktu yang tepat agar tidak terjadi kekosongan atau kekacauan administratif.
Indrajaya mengingatkan bahwa membangun pusat pemerintahan memerlukan kesiapan komprehensif yang tidak bisa ditawar.
“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas,” kata Indrajaya dengan tegas.
Baginya, kesiapan sistem jauh lebih penting daripada sekadar seremoni perpindahan alamat kantor pusat.
“Tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tambahnya.
Sudut Pandang Penutup: Mengapa Presiden Belum Teken Keppres?
Belum terbitnya Keppres hingga pertengahan 2026 ini bukan dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah. Presiden Prabowo dinilai sangat memperhatikan aspek administratif dan strategis sebelum benar-benar meninggalkan Jakarta.
Menutup pernyataannya, Indrajaya memberikan perspektif bahwa jeda waktu ini adalah masa krusial bagi pemerintah untuk mematangkan segala persiapan yang masih kurang.
“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” tutup Indrajaya mengakhiri keterangannya.***







