Dugaan Rekayasa Kasus Paoman: Ririn Rifanto Mengaku Disiksa, DPR Bereaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah bereaksi terhadap terdakwa Ririn Rifanto yang berteriak di Pengadilan Negeri Indramayu mengklaim tidak bersalah

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah bereaksi terhadap terdakwa Ririn Rifanto yang berteriak di Pengadilan Negeri Indramayu mengklaim tidak bersalah

Jakarta, HarianMurba.com – Dugaan praktik kekerasan demi mengejar pengakuan tersangka kini membayangi penanganan kasus pembunuhan tragis satu keluarga di Paoman, Indramayu.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, melayangkan desakan keras agar aparat penegak hukum memberikan atensi khusus terhadap nasib terdakwa Ririn Rifanto.

Langkah ini diambil setelah munculnya pengakuan mengejutkan dari Ririn yang mengklaim dirinya bukanlah otak di balik hilangnya nyawa Budi Awaludin dan keluarganya.

Momen dramatis meledak di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (29/4/2026) saat Ririn berteriak histeris di hadapan awak media yang meliput persidangan.

Dalam pernyataan yang menggetarkan ruang tunggu pengadilan tersebut, ia bersikeras tidak terlibat dalam peristiwa berdarah pada akhir Agustus 2025 itu.

Ririn mengungkapkan pengalaman kelam selama masa pemeriksaan di mana ia diduga mengalami penganiayaan hebat oleh oknum petugas.

Kondisi fisiknya yang mengalami patah kaki disebut-sebut sebagai dampak dari tekanan fisik agar dirinya bersedia mengakui perbuatan yang diklaim tidak dilakukannya.

Merespons jeritan keadilan dari balik jeruji tersebut, Abdullah menilai terdapat indikasi kuat adanya prosedur hukum yang tidak wajar.

“Kasus ini harus mendapat perhatian serius,” cetus legislator dari Fraksi PKB tersebut, Minggu (2/5/2026).

Ia mewanti-wanti agar integritas institusi penegak hukum tidak tercoreng oleh ambisi menyelesaikan kasus dengan cara-cara yang melanggar hak asasi.

“Jangan sampai ada praktik penyiksaan terhadap tersangka atau terdakwa untuk memaksakan pengakuan, padahal yang bersangkutan bukan pelaku sebenarnya,” lanjut Abdullah memberikan peringatan.

Kritik tajam juga diarahkan pada lemahnya pembuktian materiil yang tersaji selama proses persidangan berlangsung hingga saat ini.

Fakta mengenai ketiadaan saksi mata yang melihat langsung kejadian pembunuhan menjadi poin krusial yang dipertanyakan oleh pihak parlemen.

Tanpa adanya saksi kunci, konstruksi hukum dalam kasus ini dinilai sangat rentan dan berpotensi memicu terjadinya peradilan sesat.

“Mabes Polri dan Kejaksaan Agung harus turun tangan,” desak pria yang membidangi urusan hukum dan HAM di DPR tersebut.

Ia menuntut adanya audit investigasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik dan jaksa yang menangani perkara pembunuhan di Indramayu ini.

“Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh penyidik maupun jaksa, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Abdullah mengakhiri pernyataannya.

Sebagai langkah nyata, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal setiap jengkal perkembangan kasus ini melalui fungsi pengawasan legislatif.

Evaluasi terhadap standar operasional penyidikan akan diusulkan guna memastikan tidak ada lagi warga negara yang menjadi korban salah tangkap atau rekayasa kasus.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati dalam mewujudkan keadilan bagi semua pihak, baik bagi keluarga korban maupun bagi terdakwa.***

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Transaksi Alat Berat, Muhammad Solikin Merasa Dijadikan Tumbal
DURI GEGER! Bioskop Mini Mancy Jadi Tempat ‘Bercocok Tanam’ Bocil, Aparat Razia Seremonial atau Kenyang Menu Kantin Pemda?
DPR Curigai Keterlibatan Oknum di Balik Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal ke Afrika
Sanksi Pecat Menanti ASN Bogor Terlibat Narkoba, Rudy Susmanto: Tak Ada Toleransi!
Momen Ibadah Dimanfaatkan Pencuri, Polres Garut Ringkus Pembobol Rumah di Banjarwangi
Gandeng 3 Lembaga Negara, DPP Perempuan Bangsa Kawal Korban Kekerasan Seksual di Pati
Mutasi Polri 2026: 108 Perwira Dirotasi, Polwan Promosi dan 9 Kapolda Berganti
DPR Kecam Kelambanan Hukum Kasus Santri di Pati: Jangan Korbankan Korban demi Nama Baik

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kasus Dugaan Transaksi Alat Berat, Muhammad Solikin Merasa Dijadikan Tumbal

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:11 WIB

DURI GEGER! Bioskop Mini Mancy Jadi Tempat ‘Bercocok Tanam’ Bocil, Aparat Razia Seremonial atau Kenyang Menu Kantin Pemda?

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:40 WIB

DPR Curigai Keterlibatan Oknum di Balik Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal ke Afrika

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

Sanksi Pecat Menanti ASN Bogor Terlibat Narkoba, Rudy Susmanto: Tak Ada Toleransi!

Senin, 11 Mei 2026 - 22:51 WIB

Momen Ibadah Dimanfaatkan Pencuri, Polres Garut Ringkus Pembobol Rumah di Banjarwangi

Berita Terbaru