Bandung, HarianMurba.com – Puluhan ruas jalan protokol di wilayah Kota Bandung kini berada di bawah pengawasan ketat terkait aktivitas pemeliharaan vegetasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi memperketat aturan mengenai tindakan terhadap pohon serta tanaman produktif di sepanjang jalur tersebut.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap instruksi terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pedoman operasional ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG yang diterbitkan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat pada 4 April 2026.
Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap tindakan yang berdampak pada keberadaan pohon harus melalui prosedur birokrasi yang jelas.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, memberikan penjelasan mendalam terkait batasan aktivitas tersebut.
“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi,” tegas Luthfi Firdaus saat dikonfirmasi.
Larangan ini mencakup seluruh vegetasi yang berfungsi sebagai peneduh maupun penyerap polusi di sepanjang jalan provinsi yang melintasi Kota Kembang.
Pengetatan ini dilakukan demi memastikan setiap pohon tetap berdiri tegak untuk menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan.
Bagi pihak yang memiliki urgensi untuk melakukan tindakan teknis, terdapat syarat mutlak yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat,” ungkap Kepala DPKP Kota Bandung tersebut.
Oleh karena itu, kewenangan pemberian izin kini tersentralisasi guna menghindari pemangkasan liar yang merusak estetika lingkungan.
Ketentuan ini berlaku pada daftar jalan strategis seperti Jalan Sukajadi, Jalan Setiabudi, Jalan Pasirkaliki, hingga kawasan Jalan Buah Batu.
Wilayah lain yang juga terdampak aturan ini meliputi Jalan Kopo, Jalan Mohammad Toha, Jalan Pajajaran, serta Jalan Terusan Buah Batu.
Jalur-jalur sibuk seperti Jalan Peta, Jalan BKR, Jalan Laswi, hingga area sekitar Gedung Sate seperti Jalan Diponegoro juga masuk dalam zona proteksi ini.
Namun, pemerintah tetap memberikan ruang diskresi khusus apabila muncul situasi yang mengancam keselamatan publik di lapangan.
“Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” imbuhnya secara mendetail pada Minggu (2/5/2026).
Narasi ini menegaskan bahwa keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama meski dalam koridor perlindungan lingkungan yang ketat.
Sebagai langkah implementasi, DPKP Kota Bandung saat ini sedang mengintensifkan komunikasi dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat.
Koordinasi lintas instansi ini bertujuan agar sinkronisasi data dan pengawasan di lapangan dapat berjalan tanpa kendala administratif.
Melalui kebijakan terpadu ini, diharapkan pepohonan di sepanjang jalan provinsi tidak hanya sekadar menjadi penghias mata.
Visi jangka panjangnya adalah menciptakan koridor hijau yang mampu menekan suhu udara kota serta meningkatkan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.***







