Jakarta – Keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia terancam menghadapi lubang besar jika transisi status kepegawaian tidak dikelola dengan matang. Fokus utama saat ini tertuju pada nasib sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang masa baktinya di sekolah negeri dibatasi hingga akhir Desember 2026.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti bahwa ketergantungan sekolah terhadap tenaga honorer masih sangat tinggi. Tanpa strategi rekrutmen yang masif, sektor pendidikan bisa mengalami guncangan hebat.
“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN,” ungkap Hetifah dalam pernyataan resminya, Minggu (10/5/2026).
Beliau menambahkan bahwa kegagalan dalam menyiapkan masa transisi ini akan berdampak langsung pada proses belajar mengajar di kelas.
“Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” lanjut srikandi parlemen tersebut.
Respons Terhadap SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Langkah ini merupakan respons atas terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menegaskan bahwa mulai 2027, istilah “guru honorer” akan dihapus dan dialihkan ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hetifah menilai penyederhanaan sistem ini sebenarnya memiliki tujuan yang positif untuk tata kelola birokrasi. Namun, ia memberikan catatan kritis pada sisi implementasi di lapangan.
“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas,” jelas Ketua Komisi X tersebut.
Narasi besar mengenai kepastian status ini harus dibarengi dengan asas keadilan bagi mereka yang sudah mengabdi lama, terutama di wilayah terpencil.
“Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” tegas Hetifah.
Ketimpangan Distribusi dan Solusi PPPK Paruh Waktu
Persoalan utama yang membayangi kebijakan ini adalah distribusi guru yang tidak merata. Wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) menjadi area yang paling rentan jika guru non-ASN diberhentikan tanpa pengganti siap pakai.
Pemerintah pusat dan daerah didesak untuk segera melakukan audit kebutuhan tenaga pendidik secara riil sebelum tenggat waktu 2027 tiba.
“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam,” tutur Hetifah saat membedah kondisi disparitas antarwilayah.
Ia menggarisbawahi bahwa setiap daerah memiliki tingkat ketergantungan yang berbeda terhadap guru non-ASN.
“Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” papar legislator dari Fraksi Golkar ini.
Sebagai solusi jangka pendek, skema PPPK Paruh Waktu dipandang sebagai “jaring pengaman” yang rasional untuk menghindari kekosongan kelas.
“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan,” kata Hetifah memberikan pandangannya.
Ia optimis bahwa skema antara ini dapat menjadi bantalan agar kualitas pendidikan tidak merosot selama proses administrasi berlangsung.
“Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik,” tambahnya.
Roadmap Menuju Kesejahteraan Hakiki
Meskipun mendukung solusi sementara, Komisi X DPR RI menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terjebak dalam kebijakan tambal sulam. Target akhirnya harus tetap pada pengangkatan ASN penuh waktu yang menjamin martabat guru.
Penataan nomenklatur dari honorer ke PPPK jangan sampai hanya menjadi perubahan istilah tanpa perbaikan nasib yang signifikan.
“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru,” pesan Hetifah dengan nada serius.
Harapan besar disematkan agar negara hadir memberikan proteksi maksimal bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini.
“Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” tutupnya.
Komisi X berkomitmen untuk terus menjadi pengawas dalam proses transisi ini. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir tetap mengedepankan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dan hak guru untuk mendapatkan perlindungan kerja yang layak. Pendidikan tidak boleh menjadi korban dari eksperimen birokrasi yang kurang perhitungan.***







