JAKARTA, HarianMurba.com – Setelah penantian panjang selama dua dekade, fokus kini beralih pada efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pemerintah kini menghadapi tenggat waktu krusial untuk menyusun aturan teknis agar payung hukum ini tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, memberikan penekanan khusus pada sisa waktu tahun ini. Menurutnya, pemerintah masih memiliki jendela waktu sekitar tujuh bulan untuk merampungkan segala regulasi pelaksana yang diperlukan.
Urgensi Aturan Turunan dan Target 2026
Habib Syarief menegaskan bahwa tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen), hak-hak pekerja tidak akan terlindungi secara maksimal di lapangan. Ia mendorong kementerian terkait untuk bergerak cepat melakukan sinkronisasi kebijakan.
“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal,” tegas pria yang mewakili Dapil Jawa Barat I tersebut dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (8/5/2026).
Lebih lanjut, ia memberikan peringatan agar birokrasi tidak memperlambat distribusi keadilan bagi para pekerja domestik.
“Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini, sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” tambahnya dengan nada lugas.
Selain masalah teknis, pengesahan ini dipandang sebagai lonjakan besar bagi sistem hukum di Indonesia. Habib Syarief menilai kehadiran negara dalam sektor domestik merupakan bukti nyata dari pengamalan nilai-nilai luhur kebangsaan, terutama terkait keadilan bagi rakyat kecil.
Menurut sang legislator, esensi dari aturan ini melampaui urusan administratif semata. Beliau berpendapat:
“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia,” ungkap Habib Syarief.
Ia kemudian menjelaskan bahwa momen ini menjadi titik balik setelah sekian lama profesi ini terabaikan oleh hukum formal.
“Setelah penantian panjang, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan hukum terhadap para pekerja rumah tangga,” lanjutnya.
Dalam perspektif yang lebih luas, UU ini diposisikan sebagai instrumen untuk memanusiakan manusia. Hal ini ditegaskan kembali oleh Habib Syarief dalam pernyataannya:
“Ini bukan hanya soal relasi kerja, tetapi tentang penghormatan terhadap martabat manusia,” jelas anggota Baleg tersebut.
Mewujudkan Harmoni Sosial di Ruang Domestik
Meskipun fokus pada perlindungan pekerja, UU PPRT juga dirancang untuk menciptakan keseimbangan. Payung hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pemberi kerja atau majikan, sehingga meminimalisir konflik sosial yang sering terjadi akibat kekosongan regulasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hubungan antara pekerja dan pemberi kerja didasarkan pada asas saling menghormati. Baleg DPR RI berkomitmen untuk terus memantau proses penyusunan aturan teknis ini agar tetap sesuai dengan semangat awal pembentukannya.
Sebagai informasi tambahan, perjalanan RUU PPRT menjadi undang-undang membutuhkan waktu hingga 22 tahun. Penantian panjang tersebut akhirnya berakhir saat DPR RI mengetok palu pengesahan dalam Rapat Paripurna pada 21 April 2026, sebuah tanggal simbolis yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Ke depannya, keberhasilan UU PPRT akan sangat bergantung pada sosialisasi masif di tingkat akar rumput. DPR RI berencana memperkuat fungsi pengawasan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang merugikan salah satu pihak saat aturan pelaksana tersebut mulai diberlakukan secara nasional pada akhir tahun 2026.***







