Target 7 Bulan: Baleg DPR Kawal Aturan Pelaksana UU Perlindungan PRT

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legislator PKB Habib Syarief Muhammad mendesak percepatan aturan turunan UU PPRT demi menjamin kepastian hukum bagi pekerja domestik

Legislator PKB Habib Syarief Muhammad mendesak percepatan aturan turunan UU PPRT demi menjamin kepastian hukum bagi pekerja domestik

JAKARTA, HarianMurba.com – Setelah penantian panjang selama dua dekade, fokus kini beralih pada efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pemerintah kini menghadapi tenggat waktu krusial untuk menyusun aturan teknis agar payung hukum ini tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, memberikan penekanan khusus pada sisa waktu tahun ini. Menurutnya, pemerintah masih memiliki jendela waktu sekitar tujuh bulan untuk merampungkan segala regulasi pelaksana yang diperlukan.

Urgensi Aturan Turunan dan Target 2026

Habib Syarief menegaskan bahwa tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen), hak-hak pekerja tidak akan terlindungi secara maksimal di lapangan. Ia mendorong kementerian terkait untuk bergerak cepat melakukan sinkronisasi kebijakan.

“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal,” tegas pria yang mewakili Dapil Jawa Barat I tersebut dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (8/5/2026).

Lebih lanjut, ia memberikan peringatan agar birokrasi tidak memperlambat distribusi keadilan bagi para pekerja domestik.

“Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini, sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” tambahnya dengan nada lugas.

Selain masalah teknis, pengesahan ini dipandang sebagai lonjakan besar bagi sistem hukum di Indonesia. Habib Syarief menilai kehadiran negara dalam sektor domestik merupakan bukti nyata dari pengamalan nilai-nilai luhur kebangsaan, terutama terkait keadilan bagi rakyat kecil.

Menurut sang legislator, esensi dari aturan ini melampaui urusan administratif semata. Beliau berpendapat:

“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia,” ungkap Habib Syarief.

Ia kemudian menjelaskan bahwa momen ini menjadi titik balik setelah sekian lama profesi ini terabaikan oleh hukum formal.

“Setelah penantian panjang, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan hukum terhadap para pekerja rumah tangga,” lanjutnya.

Dalam perspektif yang lebih luas, UU ini diposisikan sebagai instrumen untuk memanusiakan manusia. Hal ini ditegaskan kembali oleh Habib Syarief dalam pernyataannya:

“Ini bukan hanya soal relasi kerja, tetapi tentang penghormatan terhadap martabat manusia,” jelas anggota Baleg tersebut.

Mewujudkan Harmoni Sosial di Ruang Domestik

Meskipun fokus pada perlindungan pekerja, UU PPRT juga dirancang untuk menciptakan keseimbangan. Payung hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pemberi kerja atau majikan, sehingga meminimalisir konflik sosial yang sering terjadi akibat kekosongan regulasi.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hubungan antara pekerja dan pemberi kerja didasarkan pada asas saling menghormati. Baleg DPR RI berkomitmen untuk terus memantau proses penyusunan aturan teknis ini agar tetap sesuai dengan semangat awal pembentukannya.

Sebagai informasi tambahan, perjalanan RUU PPRT menjadi undang-undang membutuhkan waktu hingga 22 tahun. Penantian panjang tersebut akhirnya berakhir saat DPR RI mengetok palu pengesahan dalam Rapat Paripurna pada 21 April 2026, sebuah tanggal simbolis yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Ke depannya, keberhasilan UU PPRT akan sangat bergantung pada sosialisasi masif di tingkat akar rumput. DPR RI berencana memperkuat fungsi pengawasan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang merugikan salah satu pihak saat aturan pelaksana tersebut mulai diberlakukan secara nasional pada akhir tahun 2026.***

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lestari Moerdijat Soroti Hasil TKA 2026, Minta Pemerintah Perbaiki Pembelajaran
Rano Alfath Dorong Pengusutan Jaringan di Balik Penyelundupan Satu Ton Ketamin
Bukan Sekadar Petugas, DPR Soroti Sistem Pemasyarakatan Usai Kasus Lapas Cibinong
Data Penyandang Disabilitas Jadi Kunci Konsesi Minimal 20 Persen
Pajak Marketplace Berlaku November 2026, DPR Minta Aturan Teknis Segera Diperjelas
Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Jadi Sorotan, Sahroni Minta Transparan
Program 3 Juta Rumah Disorot DPR, Harga Tanah Jadi Hambatan Hunian MBR
Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 1,3 Juta, Gus Rivqy Soroti Aspek Keamanan Impor Kereta

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Lestari Moerdijat Soroti Hasil TKA 2026, Minta Pemerintah Perbaiki Pembelajaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Rano Alfath Dorong Pengusutan Jaringan di Balik Penyelundupan Satu Ton Ketamin

Senin, 28 September 2026 - 20:17 WIB

Bukan Sekadar Petugas, DPR Soroti Sistem Pemasyarakatan Usai Kasus Lapas Cibinong

Minggu, 27 September 2026 - 20:47 WIB

Data Penyandang Disabilitas Jadi Kunci Konsesi Minimal 20 Persen

Sabtu, 26 September 2026 - 22:10 WIB

Pajak Marketplace Berlaku November 2026, DPR Minta Aturan Teknis Segera Diperjelas

Berita Terbaru