Jakarta, HarianMurba.com – Dunia kerja masa kini tidak lagi terbatas pada kantor formal, melainkan telah bergeser ke arah digitalisasi yang masif di berbagai sektor.
Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 menjadi titik balik penting untuk mengakui eksistensi para pekerja di balik layar gawai tersebut.
Inisiator RUU Pekerja Gig, Syaiful Huda, menegaskan bahwa kelompok ini membutuhkan pengakuan hukum yang setara dengan buruh konvensional.
“Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja Gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara,” tegas Huda di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Politisi dari Fraksi PKB tersebut menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika lapangan kerja terbaru.
“Kita membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dengan aturan konvensional karena karakter mereka sangat unik,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Anggota DPR RI tersebut.
Selama ini, persepsi publik dan gerakan buruh sering kali masih terjebak pada batasan yang sangat sempit mengenai siapa itu pekerja ekonomi digital.
Padahal, cakupan ekosistem ini sangat luas dan menyentuh berbagai profesi kreatif serta teknis yang melibatkan jutaan orang.
“Saat ini pekerja GIG merambah di berbagai sektor seperti content creator, youtuber, pekerja film, pekerja musik, programer, coding game, penata rambut, hingga penerjamah,” papar Huda memberikan gambaran luasnya sektor tersebut.
Fenomena ini menunjukkan bahwa hubungan kerja masa depan telah berubah total, namun sering kali menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lemah.
“Mereka selama ini bekerja berdasarkan kontrak yang terkadang menempatkan pemberi kerja sebagai pihak dominan,” imbuh Ketua DPP PKB ini dengan nada kritis.
Ketidakpastian hukum menjadi ancaman utama yang membayangi kesejahteraan para pekerja mandiri berbasis aplikasi ini setiap harinya.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini dinilai belum mampu menjangkau fleksibilitas dan risiko yang dihadapi pekerja Gig.
“Definisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcing yang memiliki karakter berbeda, sehingga pekerja Gig rawan terhadap eksploitasi,” jelas Huda mengenai celah regulasi yang ada.
Oleh karena itu, kehadiran RUU Pekerja Gig dirancang untuk memberikan transparansi, terutama pada sistem teknologi yang mengatur penghasilan mereka.
“Salah satu terobosan dalam RUU ini adalah tuntutan transparansi algoritma yang selama ini menjadi kendala besar,” ungkap Huda menjelaskan poin krusial dalam draf aturan tersebut.
Selain masalah sistem digital, RUU ini juga akan menjadi jembatan resmi untuk menyelesaikan perselisihan antara mitra dan perusahaan penyedia platform.
“Selain itu, regulasi ini akan menyediakan medium penyelesaian sengketa yang adil dan adaptif antara pekerja dan pemberi kerja (platform),” tambah inisiator RUU tersebut.
Huda juga menaruh perhatian pada isu potongan tarif yang sering dikeluhkan oleh para pengemudi ojek online dalam aksi-aksi May Day.
Ia memandang bahwa negara harus hadir sebagai wasit yang adil agar dinamika ekonomi digital tidak mengorbankan sisi kemanusiaan.
“Negara tidak boleh absen. Kita perlu regulasi yang fair dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital,” pungkas Huda mengakhiri pernyataannya.
Keterlambatan regulasi hanya akan membuat para pekerja di sektor masa depan ini terus terjebak dalam kerentanan tanpa perlindungan sosial yang memadai.
“Jangan sampai para pekerja di sektor masa depan ini terus-menerus minim perlindungan hanya karena aturan hukum kita tertinggal dari perkembangan zaman,” tutup Huda sebagai pesan pengingat bagi Pemerintah.***







