JAKARTA – Percepatan pengembangan energi panas bumi yang tengah didorong pemerintah menuai perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna meminta seluruh tahapan pengembangan panas bumi di Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dihentikan sementara hingga ada kepastian mengenai cadangan energi, keamanan lingkungan, dan penerimaan masyarakat.
Usulan tersebut berupa moratorium terbatas dan bersyarat yang mencakup penawaran wilayah kerja, penugasan kepada badan usaha, penerbitan izin lanjutan, pembukaan akses, hingga pengeboran eksplorasi. Menurut Ateng, seluruh proses baru layak dilanjutkan apabila seluruh aspek teknis, lingkungan, dan sosial telah dibuktikan secara transparan serta independen.
Desakan itu disampaikan Ateng usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI bersama Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM yang membahas percepatan pengembangan energi panas bumi pada Senin (14/7). Dalam rapat tersebut, pemerintah memaparkan rencana penawaran empat Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) pada 2026, penyederhanaan persetujuan lingkungan untuk kegiatan survei dan eksplorasi, serta percepatan penerbitan Izin Panas Bumi menjadi tujuh hari kerja.
Ateng menilai percepatan investasi energi terbarukan tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Transisi energi tidak boleh berubah menjadi perlombaan mengejar megawatt, investasi, dan izin cepat dengan mengorbankan kehati-hatian,” katanya.
Menurut Ateng, kondisi Gunung Tampomas masih menyimpan banyak ketidakpastian sehingga belum tepat dipercepat proses pengembangannya.
“Untuk Tampomas, potensi ekonominya belum pasti, sedangkan risiko ekologis dan sosialnya sudah nyata di depan mata,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh tahapan proyek hingga seluruh persyaratan dapat dipenuhi.
“Karena itu, hentikan sementara seluruh proses sampai negara benar-benar dapat membuktikan bahwa proyek ini layak, aman, dan diterima masyarakat,” tegas Ateng.
Selain menyoroti percepatan proyek, Ateng juga mempertanyakan tingkat kepastian cadangan panas bumi di kawasan tersebut. Ia mengatakan pencantuman Gunung Tampomas dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) belum otomatis menunjukkan kawasan itu siap dikembangkan.
Ia menjelaskan proyeksi kapasitas panas bumi di Gunung Tampomas justru mengalami penurunan, dari sekitar 100 megawatt pada estimasi awal menjadi 45 megawatt dalam RUPTL 2021–2030, kemudian sekitar 30 megawatt pada RUPTL 2025–2034. Hingga kini, data yang tersedia masih menunjukkan status probable reserve sekitar 32 megawatt dan belum menjadi cadangan terbukti melalui pengeboran produksi maupun uji reservoir jangka panjang.
Menurut Ateng, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketidakpastian terhadap potensi energi yang dimiliki kawasan tersebut.
“Istilah cadangan mungkin harus dipahami sebagaimana adanya, yakni masih mengandung ketidakpastian,” jelasnya.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan angka indikatif sebagai dasar untuk mengambil keputusan yang berpotensi berdampak luas.
“Negara tidak boleh menjadikan angka indikatif sebagai pembenaran untuk membuka kawasan yang sensitif, terlebih jika risiko eksplorasinya ditanggung negara dan dampaknya dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Ateng juga mengingatkan proyek panas bumi Gunung Tampomas pernah mengalami pencabutan izin pengusahaan pada 2020 karena minim kemajuan eksplorasi. Setelah itu, pemerintah mengubah pendekatan melalui skema de-risking dengan survei dan eksplorasi yang didanai pemerintah.
Menurutnya, perubahan skema tersebut justru memperlihatkan tingkat kepastian proyek masih rendah sehingga kehati-hatian harus menjadi prioritas.
Di sisi lain, Ateng menilai Gunung Tampomas memiliki fungsi ekologis penting sebagai kawasan tangkapan air yang menopang mata air, pertanian, keanekaragaman hayati, sekaligus memiliki nilai budaya, pariwisata, dan spiritual bagi masyarakat Sumedang.
Ia mengungkapkan masyarakat di Buahdua, Conggeang, hingga Desa Sekarwangi telah menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi berkurangnya debit mata air, pembukaan kawasan hutan, pembangunan jalan akses, paparan gas hidrogen sulfida (H₂S), kecelakaan pengeboran, hingga potensi seismisitas terinduksi.
Menurut Ateng, masyarakat harus menjadi bagian utama dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Masyarakat bukan hambatan proyek yang harus dikelola dengan kampanye,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat merupakan pihak yang akan menerima dampak langsung apabila proyek dijalankan.
“Mereka adalah pemegang hak yang keselamatan, sumber air, lahan, dan penghidupannya dapat terdampak,” lanjutnya.
Karena itu, Ateng meminta konsultasi publik dilakukan secara sungguh-sungguh sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir.
“Tidak boleh ada keputusan yang sudah final sebelum konsultasi publik benar-benar dilakukan,” tandasnya.
Sebagai solusi, Ateng mengusulkan lima prasyarat sebelum moratorium dicabut, yakni audit independen terhadap potensi dan kelayakan proyek, kajian hidrogeologi dan lingkungan secara komprehensif, kajian kesehatan dan keselamatan, konsultasi publik yang bermakna dengan seluruh pemangku kepentingan, serta evaluasi terbuka terhadap alternatif penyediaan energi sebelum keputusan investasi ditetapkan.
Ia juga meminta Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup memastikan penyederhanaan perizinan tidak mengurangi kualitas kajian, keterbukaan data, pengawasan, mekanisme pengaduan, maupun perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Menutup keterangannya, Ateng menegaskan dukungan terhadap energi terbarukan tidak boleh dimaknai sebagai persetujuan tanpa syarat terhadap setiap proyek.
“Kami mendukung energi terbarukan, termasuk panas bumi,” katanya.
Namun, menurutnya, dukungan tersebut harus tetap diiringi pengawasan yang ketat.
“Namun dukungan itu bukan berarti memberikan cek kosong bagi semua proyek,” ujar Ateng.
Ia menambahkan, pengembangan energi hijau harus tetap mengedepankan keadilan dan dasar ilmiah.
“Transisi energi harus adil, demokratis, berbasis sains, serta menghormati daya dukung lingkungan dan hak masyarakat,” paparnya.
Sebagai penutup, Ateng menilai moratorium merupakan langkah korektif agar transisi energi tidak menimbulkan persoalan baru.
“Moratorium terhadap pengembangan Gunung Tampomas merupakan langkah korektif agar transisi energi tidak justru melahirkan konflik baru atas nama energi hijau,” pungkasnya.***







