Dukungan penuh dari negara dinilai menjadi kunci utama agar korban tidak merasa terisolasi dalam menghadapi masa-masa sulitnya.
“Korban harus dipulihkan, baik secara fisik maupun psikologis. Dia dan keluarganya tidak boleh berjuang sendiri menghadapi penderitaan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban,” kata Mafirion di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut menambahkan, penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh hanya berfokus pada aspek hukum formal semata, melainkan juga pada pemenuhan hak-hak dasar penyintas.
Menurut Anggota Komisi XIII DPR RI ini, indikator keberhasilan penanganan kejahatan luar biasa semacam ini tercermin dari keseriusan negara dalam memulihkan kondisi korban serta menjamin keadilan yang hakiki.
Desakan Pembongkaran Jaringan Kejahatan Terorganisasi
Dilihat dari pola operasinya, kasus ini disinyalir melibatkan jaringan yang lebih kompleks. Kejadian pilu ini diduga bermula sejak Februari 2026, di mana korban dicekoki minuman keras serta mendapat ancaman berat sebelum diperkosa di tiga lokasi yang berbeda.
Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat dilaporkan baru berhasil meringkus 12 tersangka, sementara 15 orang lainnya masih berstatus buron. Mafirion menilai, dengan jumlah pelaku yang begitu masif, aparat penegak hukum wajib mencurigai adanya indikasi kejahatan yang terstruktur.
“Usut kasus ini sampai tuntas. Telusuri apakah para pelaku pernah melakukan kejahatan seksual terhadap korban lain, apakah ada pihak yang turut memfasilitasi, dan apakah terdapat unsur eksploitasi atau bentuk tindak pidana lainnya. Semua kemungkinan harus didalami agar jaringan kejahatan ini benar-benar terungkap. Jangan berhenti hanya pada penangkapan pelaku yang sudah teridentifikasi,” ujarnya saat memberikan analisis mendalam terkait modus operandi pelaku.
Pengejaran 15 Pelaku yang Masih Buron
Selain menyoroti pemulihan trauma, lambatnya penangkapan sisa pelaku juga menjadi perhatian serius. Keberadaan 15 tersangka yang masih berkeliaran bebas dianggap sebagai ancaman nyata, baik bagi korban, saksi, maupun masyarakat luas di wilayah Jawa Timur.
Legislator asal PKB tersebut menegaskan bahwa respons cepat kepolisian di lapangan sangat krusial dalam meminimalkan risiko manipulasi perkara atau hilangnya jejak digital dan fisik dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Kepolisian harus bergerak cepat mempersempit ruang gerak para pelaku. Jangan sampai ada satu pun yang lolos dari pertanggungjawaban hukum. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya demi mendorong respons taktis dari kepolisian daerah setempat.
Menolak Toleransi atas Kejahatan Kemanusiaan
Tragedi kolektif yang menimpa anak di bawah umur ini dinilai telah merusak sendi-sendi moralitas dan hukum. Oleh karena itu, hukuman maksimal tanpa celah kompromi menjadi tuntutan mutlak agar memberikan efek jera sekaligus mencegah normalisasi kekerasan seksual di lingkungan sosial.
Mafirion mengutuk keras peristiwa ini dan melabelinya sebagai sebuah noktah hitam yang melukai nurani bangsa Indonesia.
“Ini adalah tragedi kemানুsaan. Seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Seluruh pelaku harus ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Mafirion secara tegas sebagai penutup seruannya.***







