Istilah Teknik Diubah Jadi Rekayasa, DPR Ingatkan Kebebasan Akademik Kampus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan pentingnya peningkatan kualitas riset menyusul perubahan nomenklatur program studi Teknik menjadi Rekayasa di seluruh universitas Indonesia

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan pentingnya peningkatan kualitas riset menyusul perubahan nomenklatur program studi Teknik menjadi Rekayasa di seluruh universitas Indonesia

Jakarta – Dunia pendidikan tinggi Indonesia tengah bersiap menghadapi standardisasi global melalui perubahan nama program studi. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk menyamakan persepsi akademis internasional. Kendati demikian, pemerintah diingatkan agar tetap menghormati independensi serta tingkat kesiapan yang dimiliki oleh masing-masing universitas di tanah air.

Kebijakan transformatif tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 mengenai Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi. Aturan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, resmi berlaku sejak 9 September 2025 untuk menggantikan regulasi lama tahun 2022. Berdasarkan keputusan terbaru ini, nomenklatur program studi Teknik kini resmi berganti menjadi Rekayasa di seluruh perguruan tinggi.

Pergeseran istilah ini mendapat perhatian serius dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menilai bahwa penyesuaian ini akan berdampak besar pada mobilitas lulusan di kancah internasional. Menurut pandangannya, penggunaan kata Rekayasa jauh lebih selaras dengan istilah engineering yang lumrah digunakan di seluruh dunia.

“Perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering.” Ungkap Lalu Hadrian Irfani saat memberikan catatan mengenai kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tersebut.

Penyelarasan ini dinilai bukan sekadar urusan administrasi belaka. Langkah ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi mahasiswa Indonesia agar tidak canggung saat berkompetisi di luar negeri setelah lulus nanti.

“Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global,” tambah legislator asal Fraksi PKB tersebut.

Jaminan Kebebasan Akademik dan Kualitas Riset

Namun, di balik dukungan tersebut, pimpinan Komisi X ini juga memberikan catatan kritis. Ia mengingatkan agar kementerian tidak bersikap kaku atau memaksa dalam menerapkan aturan baru ini. Fleksibilitas sangat dibutuhkan karena setiap kampus memiliki karakteristik, kultur, dan kesiapan infrastruktur yang berbeda-beda dalam merespons regulasi.

“Yang terpenting bukan semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan Teknik atau Rekayasa agar mampu melahirkan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional.” Tegas politisi tersebut memberikan peringatan.

Oleh karena itu, esensi dari transformasi ini harus ditekankan pada luaran (output) akademis yang dihasilkan, bukan sekadar berfokus pada perbaikan papan nama fakultas atau program studi.

“Jadi, riset dan inovasi harus semakin maju,” cetus pria yang akrab disapa Lalu itu.

Tantangan Dukungan Nyata Pemerintah

Selanjutnya, tantangan besar kini berada di tangan pemerintah untuk membuktikan bahwa perubahan nomenklatur ini dibarengi dengan komitmen nyata. DPR mendorong agar kementerian terkait memberikan sokongan penuh terhadap berbagai hasil riset, inovasi, serta karya yang diciptakan oleh mahasiswa maupun dosen.

“Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa dari kampus.” Desak Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu demi keberlanjutan kebijakan ini.

Sebab, tanpa adanya ekosistem industri yang menyerap hasil riset tersebut, perubahan istilah ini dikhawatirkan hanya akan menjadi kosmetik birokrasi tanpa dampak konkret bagi kemandirian teknologi bangsa.

“Dengan begitu, pendidikan Teknik atau Rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional,” tukasnya menyudahi penjelasan.


Prospek Implementasi di Sektor Industri

Pada akhirnya, keberhasilan restrukturisasi nomenklatur ini tidak akan diukur dari seberapa cepat universitas mengubah dokumen administrasi mereka. Tolok ukur sejatinya terletak pada seberapa relevan dan aplikatifnya hasil riset para “insinyur rekayasa” baru ini dalam menyelesaikan problematik nyata di sektor manufaktur dan teknologi nasional pada masa depan. Pemerintah kini memegang tanggung jawab besar untuk memastikan perubahan nama ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas mutu lulusan.

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Detektif Dadakan Sukses Bikin Tiga Penyelundup Sabu Bengkalis Pensiun Dini!
Menag Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur, Disebut Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU
Polda Riau Sukses Ukir Sejarah Jadi Juara Umum Ketahanan Pangan Polri 2026
DPR Desak Moratorium Pengembangan Panas Bumi Gunung Tampomas, Soroti Risiko Lingkungan dan Penerimaan Masyarakat
Ratna Juwita Desak Hukuman Tegas Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Soroti Celah Sistem Digital Pertamina
Menyedihkan, Kasus Bunuh Diri Anak Melonjak di Tengah Ancaman Depresi Remaja
Kasus Sampang: Anggota DPR Desak LPSK Beri Perlindungan Trauma Maksimal Korban
Kemenko PM Gandeng UNSIA, 500 Kader Pemberdayaan Masyarakat Dapat Beasiswa S1

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:17 WIB

Tiga Detektif Dadakan Sukses Bikin Tiga Penyelundup Sabu Bengkalis Pensiun Dini!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Menag Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur, Disebut Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Polda Riau Sukses Ukir Sejarah Jadi Juara Umum Ketahanan Pangan Polri 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:03 WIB

DPR Desak Moratorium Pengembangan Panas Bumi Gunung Tampomas, Soroti Risiko Lingkungan dan Penerimaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:51 WIB

Ratna Juwita Desak Hukuman Tegas Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Soroti Celah Sistem Digital Pertamina

Berita Terbaru