JAKARTA – Temuan pola pengisian BBM bersubsidi yang mencapai 82 kali dalam satu bulan dengan total volume 4.992 liter menjadi sorotan Komisi XII DPR RI. Data digitalisasi Pertamina per Maret 2026 itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang selama ini diterapkan.
Kasus tersebut menunjukkan adanya kendaraan yang melakukan transaksi berulang dengan menjaga setiap pengisian tetap di bawah batas harian 200 liter. Pola itu diduga digunakan untuk menghindari deteksi otomatis sehingga praktik penyalahgunaan subsidi dapat berlangsung dalam waktu lama.
Menanggapi temuan tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB Ratna Juwita Sari meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang memanfaatkan celah sistem distribusi BBM bersubsidi.
Menurut Ratna, pola transaksi yang terungkap bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada praktik yang terorganisir dan merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Fenomena ini sangat memprihatinkan.” kata Ratna Juwita Sari di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Ia menilai temuan tersebut memperlihatkan adanya upaya yang disengaja untuk mengakali mekanisme distribusi subsidi pemerintah.
“Ini menunjukkan adanya modus yang dirancang secara sistematis untuk mengakali aturan.” ujar Ratna.
Ratna kemudian menegaskan bahwa pelaku harus menerima hukuman yang memberikan efek jera karena telah mengambil hak masyarakat kecil.
“Pelaku seperti ini harus dihukum tegas karena telah menyalahgunakan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat,” tegas Ratna.
Selain meminta penegakan hukum, Ratna juga menyoroti kinerja sistem digitalisasi yang diterapkan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Ia mempertanyakan mengapa pola transaksi yang berulang dengan karakteristik serupa baru diketahui setelah berlangsung cukup lama.
Menurut dia, sistem digital seharusnya mampu mengenali aktivitas tidak wajar sejak awal melalui mekanisme peringatan dini sehingga transaksi mencurigakan dapat langsung dihentikan.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa sistem baru mengetahui setelah kasus ini terjadi?” kata Ratna.
Ia menilai hal tersebut perlu dijelaskan oleh PT Pertamina dan BPH Migas agar publik mengetahui sejauh mana efektivitas sistem pengawasan yang diterapkan.
“Apakah memang belum ada mekanisme early warning yang bisa langsung membaca pola pengisian yang tidak wajar?” ujar Ratna.
Ratna juga menyoroti fakta bahwa transaksi dilakukan berkali-kali dengan pola yang sama, sehingga semestinya dapat dikenali lebih cepat oleh sistem.
“Padahal transaksi dilakukan berulang kali dan memiliki pola yang sama,” lanjut Ratna.
Lebih jauh, Ratna meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Ia menilai teknologi tidak boleh berhenti sebagai sarana pencatatan, tetapi juga harus mampu mencegah penyalahgunaan sejak dini.
Ratna mengingatkan bahwa kelemahan sistem berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar apabila tidak segera diperbaiki.
“Jangan sampai digitalisasi hanya menjadi alat pencatatan, tetapi gagal menjadi instrumen pencegahan.” kata Ratna.
Ia menegaskan negara memiliki tanggung jawab memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Negara harus hadir memastikan setiap liter BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal,” tutup Ratna.***







