SURABAYA – Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total barang bukti mencapai ±292,93 gram bruto.
Dua tersangka, yakni ASDP (22) dan CWH (33), diamankan dalam operasi penangkapan di sebuah warung makan di Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat sore (19/6/2026), Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., memaparkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/298/1/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar aktif sabu di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial R (DPO).
Barang haram itu dibeli dalam tiga plastik besar dengan total berat brutto ±292,93 gram.
Sistem transaksi yang digunakan adalah pembelian per 100 gram dengan harga Rp45 juta, kemudian dijual kembali seharga Rp55 juta per 100 gram, sehingga menghasilkan keuntungan sekitar Rp10 juta per ons.
Tidak hanya itu, ASDP juga mengungkap adanya jaringan pemesan berinisial M (DPO) yang menjadi bagian dari rantai distribusi narkotika tersebut.
Dalam operasionalnya, ASDP dibantu oleh CWH yang berperan sebagai perantara dengan imbalan Rp500.000 setiap transaksi.
Fakta lain yang terungkap, aktivitas peredaran sabu ini bukan kali pertama dilakukan. ASDP diketahui telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sebanyak tiga kali sejak Mei 2026.
Ia juga mengakui bahwa jaringan ini merupakan lanjutan dari usaha narkotika yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang kini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa.
Dari pengungkapan tersebut, total keuntungan yang berhasil dikumpulkan ASDP diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
Dalam operasi penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 wadah plastik besar bening berisi sabu
- 3 klip plastik besar berisi sabu dengan total berat ±292,93 gram
- 1 unit handphone merek VIVO
- 1 unit handphone merek OPPO
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana berat karena barang bukti melebihi 5 gram dan disertai unsur permufakatan jahat.
Penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pendalaman kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk memburu dua orang berstatus DPO berinisial R dan M yang diduga sebagai pemasok dan pemesan utama.
Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan.
“Pengembangan akan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, aparat kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika di Surabaya masih memiliki pola jaringan terstruktur, bahkan diduga melibatkan koneksi lintas tempat termasuk narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan, yang kini masih dalam pendalaman penyidik.***
(Sgk)







