Empat Pelaku Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi.

 

Dari pengungkapan tersebut empat pengedar OKT diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Para terduga pelaku diamankan dilokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Purwakarta.

 

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Try Sumarno menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi dari warga yang melihat dan mencurigai adanya praktek jual beli OKT di wilayah Kabupaten Purwakarta yang kemudian dikembangkan oleh personel Satnarkoba Polres Purwakarta.

 

“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa serta memperjualbelikan obat keras terbatas (OKT),” ucap Try, pada Jumat, 19 Juni 2026.

 

Ia menambahkan, empat pelaku yang berhasil kami yakni dua laki-laki berinisial AP (30) dan FK (23) serta dua perempuan berinisial LD (28) dan DD (28).

 

Mereka diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Purwakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026 kemarin.

 

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 659 butir obat warna kuning disalah satu sisi bertuliskan MF diduga Hexymer, empat unit handphone yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi dan uang tunai sebesar Rp. 395.000.

 

“Jadi kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 659 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” tegas Try.

 

Terkait hal ini, ia menyebut, para pelaku tersebut dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 20 huruf c Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo Undang – Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ujar personel Polri yang terkenal murah senyum itu.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwajib.

 

Try menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.

 

“Sebagai mana arahan Bapak Kapolres Purwakarta, pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” ucapnya.

 

Terpisah, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini meminta masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau bisa datang ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.

 

“Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” ungkap Tini.***

 

 

 

(Eva NR)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tisu dan Karpet Gagal Estetik! Taktik Sembunyikan Sabu Kelas Amatir Duo Pria 48 Tahun di Mandau Langsung Kena Mental Diendus Polisi
Begal Apes Bathin Solapan: Sukses Gondol Motor Jalur ‘Modus Numpang’, Eh Terciduk Resmob Gara-Gara Lupa Ganti Baju Kesayangan!
Kasus Ekstasi di Diskotik Valhalla Masih Belum Tuntas, Lima Orang Diamankan dan Polisi Masih Dalami Jaringan Lain
Kecurigaan Petugas Berbuah Pengungkapan, 9 Poket Kristal Putih Diduga Sabu Diamankan di P2U Rutan Surabaya
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Telah Berhasil Tangkap Pemuda Umur 26 Tahun Diduga Edarkan Tembakau Sintetis di Jojoran Surabaya
Detik-Detik Rp80 Miliar Berubah Jadi Asap, Penampakan Pemusnahan Narkoba di Bengkalis Bikin Gemetar!
Buruk Bakul Geger! Mantan Pejabat Desa Resmi Pakai Seragam Oranye Modis Setelah Buron dari Kenyataan Selama 12 Tahun!
Wajah Garang Hati Hello Kitty, Pengedar Sabu Ini Pasrah Dompet Pink Andalannya Disita Petugas

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:43 WIB

Tisu dan Karpet Gagal Estetik! Taktik Sembunyikan Sabu Kelas Amatir Duo Pria 48 Tahun di Mandau Langsung Kena Mental Diendus Polisi

Minggu, 13 September 2026 - 20:45 WIB

Begal Apes Bathin Solapan: Sukses Gondol Motor Jalur ‘Modus Numpang’, Eh Terciduk Resmob Gara-Gara Lupa Ganti Baju Kesayangan!

Minggu, 13 September 2026 - 06:15 WIB

Kasus Ekstasi di Diskotik Valhalla Masih Belum Tuntas, Lima Orang Diamankan dan Polisi Masih Dalami Jaringan Lain

Kamis, 10 September 2026 - 22:07 WIB

Kecurigaan Petugas Berbuah Pengungkapan, 9 Poket Kristal Putih Diduga Sabu Diamankan di P2U Rutan Surabaya

Kamis, 10 September 2026 - 14:20 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Telah Berhasil Tangkap Pemuda Umur 26 Tahun Diduga Edarkan Tembakau Sintetis di Jojoran Surabaya

Berita Terbaru