BENGKALIS, DURI – Sepandai-pandainya JPA (32) membungkus hobi haramnya, akhirnya runtuh juga oleh kekuatan jempol warga sipil dan kesigapan polisi. Komitmen Polres Bengkalis dalam menyapu bersih narkoba lewat program P4GN kembali memakan “korban” dari kalangan pengedar lokal yang kurang beruntung.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa drama penangkapan ini bermula dari warga yang mendadak jadi intelijen dadakan.
Alih-alih mengabaikan kecurigaan, warga yang budiman ini langsung memanfaatkan fasilitas gratisan dengan menghubungi Call Center Polri 110.
Mereka melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi “tepung ajaib” alias sabu di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung bergerak layaknya ninja.
Pada Selasa (16/6/2026) dini hari, di saat orang normal sedang asyik bermimpi, petugas justru memberikan kejutan surpise party tanpa kue ulang tahun kepada JPA di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Dumai, Duri 13.
JPA yang mungkin sedang asyik bersantai pun hanya bisa pasrah saat petugas melakukan penggeledahan kosmetik di rumahnya.
Hasilnya? Polisi panen raya barang bukti. Bukan cuma satu, tapi ada 20 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 3,54 gram.
Biar kelihatan seperti pedagang profesional, JPA juga memfasilitasi dirinya dengan satu unit timbangan digital, plastik klip bening, alat tempur peredaran, serta sebuah telepon genggam yang kini isinya tentu bukan lagi chat mesra.
Saat diinterogasi, JPA yang mendadak amnesia sebagian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias sedang diburu polisi. Tak berhenti di sana, JPA dipaksa “kencing di dalam botol” untuk tes urine.
Hasilnya? Urinenya langsung menunjukkan reaksi positif Methamphetamine dan Amphetamine. Kandungan badannya sedang menggelar konser disko kimiawi.
Akibat hobi malamnya ini, JPA terpaksa pindah alamat tidur ke hotel prodeo. Ia dijerat pasal berlapis yang tidak empuk, yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, plus bonus Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang KUHP baru.
Kapolres Bengkalis menegaskan tidak ada ruang bagi para pengedar untuk membuka lapak di wilayahnya.
“Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang merusak generasi bangsa,” cetus AKBP Fahrian dengan nada yang membuat bergetar nyali para bandar.
Polres Bengkalis juga mengingatkan warga lainnya agar meniru aksi heroik pelapor kasus ini.
Jika melihat tetangga atau ada orang mencurigakan yang mendadak kaya dari jualan plastik klip kecil, segera hubungi Bhabinkamtibmas atau Call Center 110.
Tenang saja, layanannya 24 jam dan gratis, tidak pakai kuota atau pulsa utama. Mari bersama-sama kita bikin Kabupaten Bengkalis bersih dari narkoba, biar yang pusing cuma para pengedarnya saja!***
(FN)







