Gerak Cepat Polsek Pabean Cantikan, Amankan Pelaku Penggelapan Motor Milik Temannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil meringkus seorang pria paruh baya pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.

 

Tersangka yang diketahui berinisial S (47), seorang kuli panggul yang mengontrak di Jalan Srengganan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menggadaikan motor milik rekannya sendiri.

 

Aksi tipu-tipu ini terjadi pada Rabu (10/6/2026) pagi, bertempat di Jalan Kalimas Udik gang 1.

 

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban saudara Sukir sedang berada di lokasi kejadian.

 

Tersangka S kemudian menghampiri korban dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.

 

“Alasan tersangka meminjam motor korban adalah untuk mengambil barang. Karena saling kenal, korban tanpa curiga langsung memberikan kunci motornya,” ujar Kompol Eko pada Rabu (17/6/2026).

 

Namun, tunggu punya tunggu, tersangka S tak kunjung kembali. Korban baru berhasil menemui tersangka pada sore harinya.

 

Saat ditagih dan ditanyakan keberadaan motornya, bak disambar petir, korban mendengarkan pengakuan mengejutkan dari tersangka.

 

S berterus terang bahwa motor tersebut sudah ia gadaikan kepada orang lain tanpa izin.

 

Akibat kejadian curang tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 13 juta.

 

Sadar telah menjadi korban penggelapan, Sukir langsung melaporkan insiden ini ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kuli panggul tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pabean Cantikan.

 

“Terhadap tersangka S, kami jerat dengan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor roda dua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP,” tegas Kompol Eko.***

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Detik-Detik Kaca Ajaib Berbalut Tisu Bikin Kena Mental Gara-Gara Tetangga Hobi Lapor 110!
Satreskrim Polres Tuban Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Semanding, Pelaku Menyerahkan Diri
Modus Pinjam Motor, Team Anti Bandit Polsek Simokerto Gercep Tangkap Pelaku
Intelijen Sipil Bertindak! Telepon Iseng Berujung Petaka Bagi Pengedar Narkoba di Jalan Lintas Duri–Dumai
Polres Gresik Ungkap Curat di Menganti, Tersangka Diamankan di Jombang
Uji Nyali di Rumah Kosong Bukan Nyari Hantu, Dua Pria Kecamatan Mandau Malah Ketemu Polisi
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan
Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:14 WIB

Gerak Cepat Polsek Pabean Cantikan, Amankan Pelaku Penggelapan Motor Milik Temannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:11 WIB

Satreskrim Polres Tuban Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Semanding, Pelaku Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:07 WIB

Modus Pinjam Motor, Team Anti Bandit Polsek Simokerto Gercep Tangkap Pelaku

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:44 WIB

Intelijen Sipil Bertindak! Telepon Iseng Berujung Petaka Bagi Pengedar Narkoba di Jalan Lintas Duri–Dumai

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:24 WIB

Polres Gresik Ungkap Curat di Menganti, Tersangka Diamankan di Jombang

Berita Terbaru