Cilegon, HarianMurba.com – Ketergantungan terhadap produk asing kini menjadi ancaman nyata bagi kedaulatan industri manufaktur Indonesia. Data terbaru dari Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) memproyeksikan sebuah tren yang mengkhawatirkan: produk baja impor akan menguasai hingga 55 persen kebutuhan nasional pada tahun 2026.
Kondisi ini bukan tanpa peringatan awal. Sepanjang triwulan III 2025, volume impor telah melonjak drastis hingga 15,6 persen atau mencapai 4,83 juta ton. Akibatnya, mesin-mesin pabrik di dalam negeri mulai melambat, dengan tingkat utilitas yang kini terpuruk di angka 50 persen.
Sinyal Bahaya dari Sektor Tenaga Kerja
Dampak dari ketidakseimbangan pasar ini mulai memakan korban di sektor ketenagakerjaan. Kasus terbaru yang mencuat adalah gelombang pemutusan hubungan kerja yang melanda ratusan staf di Krakatau Osaka Steel.
Menanggapi situasi tersebut, Kaisar Abu Hanifah selaku Anggota Komisi VII DPR RI memberikan peringatan keras. Melalui keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (8/5/2026), beliau menegaskan:
“PHK di Krakatau Osaka Steel ini adalah alarm bahwa industri baja nasional sedang tidak baik-baik saja. Jika pemerintah tidak segera turun tangan membentengi pasar domestik dari gempuran barang impor, ancaman PHK massal akan meluas ke sektor industri strategis lainnya,”
Legislator asal Yogyakarta ini menekankan bahwa fenomena ini bukanlah sekadar masalah efisiensi perusahaan, melainkan kegagalan dalam menjaga ekosistem persaingan yang sehat.
Praktik Perdagangan Tidak Adil dari Produk Luar
Arus baja dari luar negeri, terutama yang berasal dari China, disinyalir masuk dengan harga yang sangat agresif. Harga tersebut jauh melampaui kemampuan bersaing produsen lokal yang harus menanggung biaya operasional dan standar kualitas domestik.
Dalam perspektif ekonomi politik, Kaisar melihat adanya urgensi bagi negara untuk memberikan perlindungan lebih. Tokoh dari Fraksi PKB tersebut menyatakan:
“Industri baja adalah sektor strategis yang menopang banyak bidang pembangunan. Negara harus hadir melindungi industri nasional dari praktik perdagangan yang tidak adil. Kita tidak boleh membiarkan pasar lokal dikuasai produk luar sementara buruh kita kehilangan pekerjaan,”
Tanpa adanya proteksi yang kuat, baja lokal akan terus tergerus oleh kebijakan harga predator dari produsen asing yang ingin memonopoli pasar Indonesia.
Langkah Taktis: Proteksi dan Kewajiban Produk Lokal
Sebagai solusi konkret, Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan dua strategi utama. Pertama, penguatan instrumen perlindungan dagang melalui hambatan non-tarif untuk menahan laju barang impor. Kedua, memperketat aturan penggunaan produk dalam negeri pada seluruh lini pembangunan.
Sinergi antara kebijakan di atas kertas dengan implementasi di lapangan menjadi kunci utama agar pelaku usaha tidak semakin terpojok. Terkait hal ini, Kaisar Abu Hanifah menambahkan:
“Industri baja butuh keberpihakan kebijakan. Optimalisasi penggunaan produk dalam negeri harus dilakukan secara konsisten agar investasi terjaga dan masa depan para pekerja terlindungi,”
Inovasi Kebijakan Sebagai Solusi Jangka Panjang
Sebagai penutup, tantangan industri baja nasional memerlukan pendekatan yang melampaui sekadar retorika. Diperlukan sebuah “Peta Jalan Penyelamatan Baja” yang mengintegrasikan kewajiban penggunaan baja lokal dalam proyek strategis nasional (PSN), baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, dari hulu hingga ke hilir secara berkelanjutan.
Langkah ini bukan hanya tentang menyelamatkan satu atau dua pabrik, melainkan menjaga mata rantai pasok infrastruktur agar tetap mandiri. Jika pemerintah gagal bertindak cepat, ketergantungan pada baja impor akan menjadi bom waktu bagi stabilitas ekonomi nasional di masa depan.***







