Jakarta – Risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat akibat kebiasaan fotokopi KTP elektronik kini menjadi perhatian serius di DPR RI. Komisi II mendesak instansi pemerintah dan swasta segera menghentikan metode konvensional ini demi keamanan siber nasional.
Kebijakan ini mengemuka setelah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi tegas. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menerangkan bahwa kartu identitas elektronik saat ini sudah dilengkapi chip data. Oleh karena itu, proses verifikasi seharusnya memakai perangkat card reader, bukan disalin secara manual pada kertas koran.
“Langkah Dukcapil ini sangat tepat karena perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi prioritas utama di era digital. Hal tersebut tutur Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Larangan penggandaan fisik ini dinilai krusial untuk mencegah celah kebocoran informasi warga. Parlemen melihat bahwa tumpukan kertas salinan identitas di berbagai loket pelayanan sangat rawan disalahgunakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
“Praktik fotokopi e-KTP selama ini memiliki risiko penyalahgunaan data yang cukup besar apabila tidak dikelola secara aman,” tegas pria yang akrab disapa Kang Aher tersebut.
Saat ini, kolaborasi lintas kementerian terus dipacu agar integrasi data digital berjalan otomatis. Pemanfaatan teknologi pembaca chip diharapkan mampu memangkas birokrasi berbelit dan meningkatkan kualitas layanan publik secara masif.
“Ke depan, pelayanan publik harus bergerak menuju integrasi data digital otomatis sehingga masyarakat tidak lagi dibebani pengumpulan berulang dokumen administrasi. Ujar Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI itu.
Transformasi sistem ini mewajibkan seluruh sektor, mulai dari perbankan hingga layanan kesehatan, memperbarui perangkat keras mereka. Kendala biaya pengadaan mesin pembaca kartu sering kali menjadi alasan klasik lambatnya digitalisasi di daerah.
“Oleh karena itu, negara harus menghadirkan sistem yang sederhana, aman, dan terintegrasi,” tambah mantan Gubernur Jawa Barat dua periode tersebut.
Implementasi penuh kebijakan ini diproyeksikan akan mengubah standar operasional prosedur di perkantoran swasta maupun instansi vertikal. Keamanan siber nasional menjadi taruhan besar jika sistem hilir tidak segera berbenah mengikuti regulasi pusat.
“Digitalisasi administrasi kependudukan harus dibarengi dengan penguatan keamanan sistem dan edukasi kepada seluruh lembaga pelayanan agar transformasi ini berjalan efektif dan dipercaya masyarakat. Ungkap Politisi Fraksi PKS daerah pemilihan Jawa Barat II tersebut.
Selain kesiapan teknologi, kesadaran hukum dari operator layanan di lapangan juga memegang peranan vital. Edukasi publik mengenai hak perlindungan data harus masif dilakukan agar tidak ada lagi pemaksaan dokumen fisik di loket pelayanan.
“Transformasi digital administrasi kependudukan adalah kebutuhan masa depan. Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terlindungi,” pungkas wakil rakyat dari Dapil Jabar II itu.
Sebagai konsekuensi ke depan, pengawasan ketat terhadap lembaga pelayanan publik kini beralih pada aspek kepatuhan hukum perlindungan data. Instansi yang terbukti masih keras kepala mewajibkan salinan fisik setelah tenggat penyesuaian akan menghadapi risiko sanksi administratif berat. Langkah tegas ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menegakkan kedaulatan data di level akar rumput.***







