Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang — Lima wartawan yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras tertentu yang masuk kategori obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kamis (27/08/2026).

Kelima wartawan tersebut sebelumnya hendak menyerahkan seseorang yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras daftar G kepada aparat kepolisian.

Namun, dalam prosesnya, mereka justru diamankan dan kemudian menjalani proses hukum di Polsek Teluknaga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, kelima wartawan mengalami intimidasi dan pemukulan oleh sekelompok orang yang berkaitan dengan orang yang sedang ingin di serahkan ke Polsek Teluknaga

Selain itu, kendaraan roda empat yang digunakan kelima wartawan tersebut juga mengalami kerusakan. Alat komunikasi milik mereka juga sempat dirampas.

Kemudian Proses yang dilakukan Polsek Teluknaga menjadi sorotan setelah kelima wartawan tersebut justru diamankan oleh Polsek Teluknaga.

Pihak rekan wartawan maupun kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum dan kronologi penanganan terhadap kelima orang tersebut, terutama karena mereka sedang menjalankan kegiatan investigasi jurnalistik terkait dugaan peredaran obat keras dan di lindungi oleh Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Keluarga salah satu wartawan bahkan baru mengetahui keberadaan yang bersangkutan melalui informasi lokasi berjalan yang sempat dikirimkan sebelum peristiwa berlangsung.

Pihak keluarga dan kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa kelima wartawan tersebut tidak diperbolehkan segera menghubungi pimpinan redaksi maupun keluarga.

Kejanggalan lain yang dipersoalkan pihak keluarga dan kuasa hukum berkaitan dengan surat perintah penahanan.

Menurut informasi yang diterima redaksi, Surat Perintah Penahanan baru diterima pihak keluarga atau kuasa hukum pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah kelima wartawan tersebut sebelumnya diamankan pada 25 Agustus 2026.

Kejanggalan dalam proses penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dalam waktu 1×24 jam tersebut penyidik harus memutuskan apakah akan melepaskan orang tersebut atau menerbitkan surat perintah penahanan, jika lewat dari 1×24 Jam seseorang ditahan tanpa ada surat perintah penahanan yang SAH, penangkapan tersebut melanggar hukum dan setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Surat perintah penahanan diberikan oleh penyidik Polsek Teluknaga bernama Brigadir Azi Saeful Komara pada tanggal 27 Agustus 2026.

Pihak kuasa hukum kini mempertanyakan dasar dan proses hukum yang menyebabkan kelima wartawan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Yang juga menjadi perhatian adalah dugaan perkara yang dikenakan terhadap kelima wartawan tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, kelima wartawan diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan tuduhan pemerasan sebesar Rp190 ribu.

Nominal tersebut menjadi pertanyaan bagi pihak keluarga dan kuasa hukum, terutama karena sebelumnya kelima wartawan sedang melakukan kegiatan investigasi mengenai dugaan peredaran obat keras.

Pihak kuasa hukum meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi penangkapan, dasar penetapan tersangka, serta waktu diterbitkannya surat perintah penahanan.

Mereka juga mempertanyakan apakah seluruh tindakan terhadap kelima wartawan sejak 25 Agustus hingga diberikannya surat perintah penahanan pada 27 Agustus 2026 telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Selain itu, pihak kuasa hukum meminta agar dugaan pemukulan, intimidasi, perusakan kendaraan, serta perampasan alat komunikasi yang dialami kelima wartawan juga turut ditelusuri.

Redaksi meminta Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota memberikan klarifikasi mengenai status hukum kelima wartawan tersebut, termasuk pasal yang disangkakan, dasar penetapan tersangka, kronologi penahanan, serta dasar penerbitan surat perintah penahanan.

Redaksi juga meminta agar pelaku kekerasan dan perusakan kendaraan terhadap kelima wartawan tidak diabaikan begitu saja.

Apabila perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, redaksi berharap seluruh pihak tetap mengedepankan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

 

 

(Ema)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka
Kanal Kering dan Angin Kencang, Salman Alfarisi Gerakkan 62 Personel Jinakkan Api di Lahan Gambut
Mobil Pengangkut Bantuan Pangan Alami Laka Tunggal di Tanjakan Kampung Pagadungan, Polri Hadir Tangani Situasi
Anggota AWPI Bandar Lampung Dikeroyok Preman Saat Liputan Proyek Gapura UIN Raden Intan Lampung
Yusril Angkat Bicara soal Dugaan Galian Tanpa Izin: Sebut sebagai Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan
Proyek U-Ditch Diduga Tidak Pakai Hamparan Pasir dan Abaikan K3 di Selapajang
Pimpinan Redaksi Detikkasus.co.id Dituding Berbohong, Baju Seragam 4 Bulan Tak Kunjung Jadi hingga Wartawan Dikeluarkan Sepihak
Si Jago Merah Mengamuk, Rumah Kayu Milik Haryati Komala Sari Ludes Terbakar

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:18 WIB

Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 20:30 WIB

Kanal Kering dan Angin Kencang, Salman Alfarisi Gerakkan 62 Personel Jinakkan Api di Lahan Gambut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Mobil Pengangkut Bantuan Pangan Alami Laka Tunggal di Tanjakan Kampung Pagadungan, Polri Hadir Tangani Situasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Anggota AWPI Bandar Lampung Dikeroyok Preman Saat Liputan Proyek Gapura UIN Raden Intan Lampung

Berita Terbaru

Daerah

Lapas Bengkalis Perkuat Empat Komponen Utama SAKIP

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:14 WIB

Daerah

Sentuhan Adat untuk Ratusan Ribu Warga Binaan di Riau

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:25 WIB