JAKARTA — Persoalan fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Cibinong kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Prana Putra Sohe, mendorong pembenahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penempatan pejabat hingga pemanfaatan teknologi pengawasan.
Menurut Prana, reformasi pemasyarakatan tidak cukup dilakukan dengan memberikan sanksi kepada petugas di lapangan. Sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan juga perlu dievaluasi agar persoalan serupa tidak berulang.
Ia secara khusus meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menerapkan sistem merit dalam penempatan pejabat secara ketat.
“Meritokrasi harus dilaksanakan, Pak. Jangan sampai orang yang tidak layak akhirnya ditempatkan pada posisi yang bagus, penempatan jabatan harus berdasarkan kompetensi, kapasitas, dan rekam jejak,” ujar Prana saat RDP Komisi XIII bersama Dirjen Pemasyarakatan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Petugas Lapas Jangan Selalu Jadi Sasaran
Prana menilai persoalan yang muncul di lembaga pemasyarakatan perlu dilihat dari sisi sistem. Menurut dia, petugas di tingkat bawah tidak seharusnya selalu menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi penyimpangan.
Ia menyebut kelemahan manajemen, sistem pembinaan, serta penempatan pejabat struktural sebagai sejumlah aspek yang perlu diperiksa dalam evaluasi pemasyarakatan.
“Kita harus melihat sistem di dalam lapas secara menyeluruh. Kasihan petugas lapas selalu menjadi korban hanya karena kelemahan sistem yang ada di pemasyarakatan itu sendiri,” tegasnya.
Karena itu, Prana meminta pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan evaluasi yang tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada mekanisme pengelolaan organisasi.
Penempatan Jabatan Diminta Transparan
Legislator PKB tersebut juga meminta Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tanggung jawab atas pembenahan tata kelola.
Menurut Prana, posisi strategis di lingkungan lapas harus diisi melalui mekanisme yang objektif dan transparan. Kompetensi serta rekam jejak harus menjadi pertimbangan dalam menentukan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan lapas.
“Pak Dirjen juga harus mempertanggungjawabkan persoalan ini secara penuh. Tanggung jawabnya adalah melakukan perubahan secara total, termasuk memastikan sistem merit benar-benar diterapkan,” kata Prana.
Ia menilai pembenahan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah munculnya celah penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.
Teknologi Pengawasan Juga Didorong
Selain persoalan SDM, Prana meminta modernisasi teknologi menjadi bagian dari reformasi pemasyarakatan. Menurut dia, sistem digital perlu diterapkan pada berbagai aspek, termasuk keamanan, kepegawaian, dan pelayanan.
Digitalisasi tersebut dinilai dapat membantu mempersempit ruang terjadinya praktik pungutan liar maupun transaksi fasilitas yang tidak semestinya.
“Sentuh teknologinya, mulai dari sistem keamanan, kepegawaian, hingga pelayanan. Namun, penggunaan teknologi tersebut juga harus ditopang oleh orang-orang yang kompeten,” ucap politikus PKB tersebut.
Dengan demikian, penerapan teknologi tidak berdiri sendiri. Sistem digital tetap membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan integritas untuk mengoperasikannya.
Belajar dari Transformasi PT KAI
Dalam rapat tersebut, Prana turut mencontohkan transformasi pelayanan publik di PT Kereta Api Indonesia (KAI). Ia menyebut perubahan tersebut sebagai contoh bahwa pembenahan organisasi dapat dilakukan secara bersamaan melalui perbaikan sistem, teknologi, dan SDM.
“PT KAI bisa berubah karena sistem, teknologi, dan sumber daya manusianya dibenahi secara bersamaan. Pemasyarakatan juga harus berani melakukan perubahan fundamental seperti itu,” tuturnya.
Bagi Prana, pembenahan pemasyarakatan tidak cukup hanya menyentuh satu aspek. Perubahan perlu dilakukan secara menyeluruh agar tata kelola, pengawasan, dan pelayanan berjalan dalam sistem yang lebih terintegrasi.
Kemenimipas Diminta Buktikan Perubahan
Prana kemudian menilai keberadaan kementerian yang menangani bidang pemasyarakatan dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara lebih luas.
Ia menyoroti kewenangan dan anggaran yang kini dimiliki Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Menurutnya, perubahan kelembagaan tersebut harus diikuti perbaikan yang dapat dirasakan dalam pelayanan pemasyarakatan.
“Anggarannya sudah sendiri, menterinya sendiri, dan komisinya juga sendiri, jadi pemasyarakatan harus berubah. Semua aspek harus disentuh, termasuk penerapan meritokrasi,” pungkas Prana.
Dorongan tersebut menempatkan reformasi SDM, tata kelola, serta teknologi sebagai tiga aspek yang menurut Prana perlu berjalan bersamaan dalam pembenahan sistem pemasyarakatan.***







