BOGOR – Keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak.
Sidak yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) itu mengungkap sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, serta sejumlah fasilitas lainnya.
Temuan tersebut tidak berhenti pada kondisi bangunan.
Petugas juga menemukan fasilitas kebugaran dan kolam di kawasan lapas. Selain itu, terdapat dua mobil mewah serta simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.
Ombudsman menduga fasilitas tertentu tersebut diperuntukkan bagi warga binaan tertentu.
Temuan lain berkaitan dengan sistem keamanan. Ombudsman menemukan adanya akses keluar-masuk melalui bagian belakang kawasan lapas.
Keberadaan akses tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengawasan dan keamanan lembaga pemasyarakatan.
Temuan itu kemudian mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Ia meminta seluruh persoalan yang ditemukan Ombudsman diperiksa secara menyeluruh. Sahroni menilai lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani pidana, tetapi juga memiliki fungsi pembinaan.
“Jangan sampai penegakan hukum yang telah dilaksanakan para mitra kerja kami, berakhir seperti ini,” kata Sahroni saat dimintai keterangan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Sahroni, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena lembaga pemasyarakatan memiliki tujuan pembinaan terhadap para terpidana.
“Lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan dan memberi efek jera bagi para terpidana,” tegas Sahroni.
Ia juga meminta pihak yang berwenang tidak mengabaikan temuan apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum.
Sahroni bahkan meminta tindakan tegas dilakukan jika ditemukan unsur pidana dalam persoalan tersebut.
“Kalau ditemukan unsur pidana, segera copot dan usut yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain proses hukum, Sahroni menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan temuan tersebut.
“Semua harus dibuka secara terang,” kata Sahroni.
Menurut dia, transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan yang terjadi di dalam lapas.
Sahroni kemudian mengingatkan bahwa penanganan yang tidak terbuka dapat memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Jangan sampai publik berspekulasi bahwa hukum keras di depan, tapi ternyata lemah di belakang layar,” ujarnya.
Sementara itu, Ombudsman sebelumnya telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh atas kondisi Lapas Cibinong.
Evaluasi tersebut mencakup aspek regulasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta sistem pengawasan internal.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses untuk menelusuri berbagai temuan Ombudsman, termasuk fasilitas yang berada di dalam kawasan lapas serta persoalan akses keamanan.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menentukan langkah yang perlu dilakukan terhadap berbagai persoalan yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong.**







