PURWAKARTA – Menanggapi dugaan kegiatan galian tanpa izin yang belakangan ramai diperbincangkan, Yusril angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan merupakan aktivitas pertambangan, melainkan bagian dari program percepatan pencetakan sawah baru untuk mendukung Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan.
Yusril mengatakan, pihaknya menjalankan kegiatan tersebut dalam rangka mendukung program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045 sesuai dengan visi Presiden Prabowo.
Material hasil kegiatan tersebut, kata dia, diangkut dan didisposal untuk mendukung proyek strategis nasional.
“Kami itu bukan dari pertambangan yang ramai dibicarakan orang. Kami hanya menjalankan percepatan mencetak sawah baru untuk mendukung Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan sesuai visi Indonesia Emas Prabowo 2045. Pengangkutan disposal juga untuk proyek strategis nasional. Terkait perizinan pun kami sudah ada,” ujar Yusril.
Namun, apabila terdapat perizinan yang perlu diperbarui sesuai arahan pemerintah daerah, Yusril menyatakan pihaknya siap melakukan pembaruan melalui Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
“Hanya kalau memang perlu diperbarui sesuai arahan pemerintah daerah, bahwasanya perizinan lapisan OSS-nya perlu diperbarui melalui Kabupaten Purwakarta, kami pun siap,” katanya.
Yusril juga meminta agar keberadaan kegiatan tersebut dilihat dalam konteks percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, khususnya terkait kemudahan dalam proses perizinan.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mengatur kemudahan untuk mempercepat proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi hingga pengendalian operasional proyek strategis nasional.
Dalam aturan tersebut, kemudahan PSN mencakup beberapa tahapan, antara lain perencanaan dan penyiapan melalui penyederhanaan identifikasi perizinan, tata ruang darat dan laut, serta studi lingkungan hidup.
Kemudian pada tahap transaksi dan pengadaan, terdapat kepastian hukum serta percepatan proses pemilihan badan usaha pelaksana.
Sementara pada tahap konstruksi dan operasi, kemudahan mencakup percepatan pengadaan tanah atau pembebasan lahan, penggunaan kawasan hutan, hingga dukungan pembiayaan.
Selain itu, Yusril juga menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Menurutnya, Perpres tersebut mengatur penambahan, pengurangan maupun perubahan status sejumlah proyek infrastruktur yang masuk dalam daftar PSN, sekaligus memberikan fasilitas penyederhanaan birokrasi serta percepatan perizinan dan nonperizinan bagi proyek yang telah ditetapkan sebagai PSN.
Dukungan pendanaan juga menjadi bagian dari ketentuan tersebut, baik melalui APBN/APBD, penugasan kepada BUMN/BUMD, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), maupun investasi swasta.
Selain itu, terdapat mekanisme penyelesaian berbagai hambatan atau debottlenecking, termasuk terkait pengadaan tanah, tata ruang, dan penyiapan infrastruktur pendukung.
Yusril turut mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Peraturan tersebut ditetapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 23 Juni 2025.
Menurut Yusril, Permendagri tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun RKPD 2026 agar selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Di dalamnya mencakup kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana program dan pendanaan, program strategis nasional, serta hasil sinkronisasi Rakortekbang.
Ia menilai prinsip keterpaduan perencanaan dan penganggaran, pendekatan berbasis kinerja, penggunaan data terukur, serta partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Yang mana menjelaskan tentang fasilitas kemudahan terkait persiapan, perizinan, pengadaan barang dan jasa untuk percepatan proyek strategis nasional yang mewajibkan pemerintah daerah agar berpedoman dan mendukung langsung percepatan proyek strategis nasional yang berada di RW 02, Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu,” ujar Yusril.***
(Eva NR)







