JAKARTA – Prosedur keselamatan kerja di ruang terbatas menjadi sorotan setelah tiga pekerja meninggal dunia di dalam gorong-gorong sedalam tujuh meter di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa, meminta pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian mengusut seluruh tahapan kerja sebelum para korban masuk ke saluran air tersebut.
Investigasi dinilai perlu berfokus pada penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Termasuk, pemeriksaan kualitas udara dan kesiapan prosedur penyelamatan dalam kondisi darurat.
“Tragedi memilukan di Cipayung ini adalah alarm keras bagi dunia ketenagakerjaan kita. Aspek keselamatan kerja (K3) tidak boleh hanya dianggap formalitas di atas kertas atau sekadar pemenuhan administratif,” tegas Neng Eem di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut legislator PKB asal Jawa Barat tersebut, keselamatan pekerja harus menjadi prioritas dalam setiap pekerjaan berisiko tinggi.
“Setiap buruh berhak pulang ke rumah dengan selamat. Nyawa pekerja haram dipertaruhkan demi mengejar target proyek!” lanjut Neng Eem.
Tiga Pekerja Meninggal Saat Upaya Penyelamatan
Peristiwa maut itu terjadi pada Kamis (9/7/2026). Awalnya, seorang pekerja turun ke dalam gorong-gorong dan mendadak pingsan.
Dua pekerja lain kemudian masuk dengan maksud memberikan pertolongan. Namun, keduanya mengalami kondisi serupa.
Ketiga korban diduga menghirup gas beracun dan mengalami asfiksia atau kekurangan oksigen. Mereka akhirnya dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia.
Kondisi tersebut memperkuat urgensi pemeriksaan terhadap sistem keselamatan sebelum pekerjaan dimulai.
Pekerjaan di ruang terbatas atau confined space, seperti gorong-gorong, tangki dan bunker, memiliki tingkat risiko kematian tinggi. Karena itu, perusahaan wajib menjalankan SOP ketat sebelum menugaskan pekerja.
Neng Eem meminta penyelidik memeriksa apakah kualitas udara di lubang sedalam tujuh meter tersebut telah diuji menggunakan peralatan khusus.
“Pekerjaan di ruang terbatas wajib didahului dengan pengukuran kadar oksigen dan deteksi gas beracun menggunakan alat khusus,” urai Neng Eem.
Selain pemeriksaan udara, sistem pendukung keselamatan juga harus tersedia sebelum pekerja memasuki area berbahaya.
“Harus ada sistem ventilasi udara blower yang memadai, surat izin kerja resmi (permit to work), serta adanya petugas pengawas yang bersiaga penuh di luar area kerja untuk evakuasi darurat,” jelasnya.
Seluruh tahapan tersebut, menurut Neng Eem, perlu diperiksa secara transparan. Hasil investigasi nantinya diharapkan dapat menunjukkan ada atau tidaknya prosedur yang terlewati.
“Investigasi harus membongkar apakah SOP ini dilewati atau tidak,” tegas legislator PKB tersebut secara rinci.
Kecelakaan Kerja Berulang Harus Dihentikan
Neng Eem juga mengingatkan pelaku industri agar tidak menempatkan K3 sebatas kewajiban administratif.
Pencegahan kecelakaan dinilai jauh lebih penting dibandingkan pemberian kompensasi setelah pekerja kehilangan nyawa. Kepatuhan terhadap K3 juga menjadi bagian dari investasi kemanusiaan dan perlindungan produktivitas perusahaan.
“Jangan sampai kecelakaan maut yang polanya selalu sama ini terus berulang di Indonesia akibat lemahnya pengawasan lapangan,” pungkas Neng Eem.
Ia menilai kasus Cipayung harus menjadi titik penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan keselamatan kerja.
“Tragedi ini harus jadi momentum penegakan hukum yang tegas. Tidak ada satu pun jenis pekerjaan di dunia ini yang nilainya sebanding atau lebih berharga daripada nyawa seorang manusia,” tutupnya.
Tragedi di Cipayung kini menyisakan pertanyaan penting mengenai kesiapan sistem keselamatan di lokasi kerja berisiko tinggi. Investigasi bukan hanya dibutuhkan untuk mengungkap penyebab kematian tiga pekerja, tetapi juga memastikan prosedur serupa benar-benar dijalankan sebelum korban berikutnya berjatuhan.***







