Oknum Polisi di Tuban Minta Maaf Usai Video Dugaan Penganiayaan Badut Viral, Siap Jalani Proses Propam

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN – Menyadari tindakan emosional yang ditunjukkannya tidak mencerminkan profesionalisme serta prinsip humanis yang selama ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Kepolisian, TS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban (Badut) berinisial K serta kepada seluruh masyarakat atas tindakannya yang terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial, Sabtu (6/6).

 

Dalam pernyataannya, TS mengakui telah melakukan tindakan yang tidak mencerminkan sikap dan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.

 

“Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri” ujarnya

 

Atas perbuatannya tersebut, TS mengaku menyesal karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berdampak pada citra institusi Polri.

 

Selain menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, TS juga telah bertemu langsung dengan korban untuk meminta maaf secara pribadi.

 

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh pihak kepolisian dan berlangsung dengan suasana kekeluargaan.

 

TS juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan serta seluruh keluarga besar Polri karena tindakannya telah membawa dampak negatif terhadap institusi.

 

Ia menyatakan siap menjalani proses pemeriksaan internal dan menerima segala bentuk pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ucapnya.

 

Sementara itu, korban K menyatakan telah menerima permohonan maaf yang disampaikan oleh TS.

 

Permohonan maaf tersebut disampaikan secara langsung kepada korban dan keluarganya.

 

Korban menyebut permintaan maaf itu disampaikan dengan itikad baik dan telah diterima secara terbuka.

 

Selain memaafkan TS, korban juga menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut.

 

Dalam keterangannya, korban menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.

 

Kedua belah pihak juga telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang persoalan yang terjadi.

 

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara damai dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

 

“Kami sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan yang terjadi” Ucapnya.

 

Polres Tuban memastikan bahwa terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan internal kepolisian.***

 

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguak Trik Reses ‘Menye-Menye’ Oknum Dewan Bengkalis: Aspirasi Rakyat Wassalam, yang Penting RT/RW Dan Perangkat Desa Diakomodir!
Quick Response Polres Mojokerto Kota Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Pelaku Usaha Limbah B3 dan Penyulingan Oli Bekas di Panongan, Diduga Hendak Suap Wartawan Rp 200 Ribu
Tambang Galian C Ilegal di Cigudeg Bogor Beroperasi Sembunyi – Sembunyi, Warga Resah Lingkungan Rusak
Wartawan Diduga di Intimidasi Ketika Sosial Kontrol Terkait Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Kalideres
Tangkap Lepas di Rumpin Jadi Sorotan, Oknum Polisi dan Wartawan Diduga Peras Mafia Solar 40 Juta
Coreng Citra Polri, Oknum Satresnarkoba Polres Pasuruan Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan ‘Brutalitas dan Sadis’
Padang Ilalang di Jatiluhur Terbakar, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api Bersama Warga

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:48 WIB

Menguak Trik Reses ‘Menye-Menye’ Oknum Dewan Bengkalis: Aspirasi Rakyat Wassalam, yang Penting RT/RW Dan Perangkat Desa Diakomodir!

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:03 WIB

Quick Response Polres Mojokerto Kota Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:36 WIB

Pelaku Usaha Limbah B3 dan Penyulingan Oli Bekas di Panongan, Diduga Hendak Suap Wartawan Rp 200 Ribu

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:40 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Cigudeg Bogor Beroperasi Sembunyi – Sembunyi, Warga Resah Lingkungan Rusak

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:16 WIB

Wartawan Diduga di Intimidasi Ketika Sosial Kontrol Terkait Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Kalideres

Berita Terbaru