Polres Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Celurit, Korban Pulih dan Siap Berikan Keterangan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Polres Purwakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang terjadi di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta.

Korban berinisial W.A.P. kini telah pulih dan akan memberikan keterangan guna mendukung proses penyidikan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya melintas di lokasi sebelum diduga dihentikan sekelompok orang dan diserang menggunakan celurit.

Akibatnya, korban mengalami luka sayatan pada tangan kanan, bahu kanan, serta pinggang bagian belakang sebelah kiri dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Karawang.

Dalam pengungkapan perkara ini, Satreskrim Polres Purwakarta melalui Unit 1 Jatanras mengamankan 12 orang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima sepeda motor, satu celurit, satu pistol mainan, empat jaket bertuliskan nama kelompok tertentu, serta sembilan telepon genggam.

Pulihnya kondisi korban diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas kronologi kejadian.

Penyidik akan mencocokkan keterangan korban dengan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil penyidikan lainnya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi pergaulan yang mengarah pada kekerasan dan tidak mudah terprovokasi konflik antarkelompok.

“Kami mengingatkan bahwa tindakan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam, dapat membahayakan keselamatan orang lain dan membawa konsekuensi hukum yang serius. Kami mengajak generasi muda untuk tidak mudah terprovokasi, tidak ikut-ikutan dalam aksi kelompok yang berujung kekerasan, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui cara yang damai. Apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau tindak kriminal, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110,” ujar IPTU Tini Yutini.

Ia juga mengajak orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama memberikan perhatian terhadap pergaulan generasi muda.

Pencegahan kekerasan perlu dimulai dari lingkungan terdekat melalui komunikasi yang baik, penanaman tanggung jawab, serta pembiasaan menyelesaikan perselisihan tanpa ancaman maupun kekerasan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru menghakimi pihak yang diamankan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Dalam proses hukum, status seseorang harus dibedakan berdasarkan tahapan penanganan perkara, dan penetapan tersangka harus berlandaskan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Purwakarta terus melakukan penanganan perkara sesuai prosedur hukum dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Jika menghadapi potensi konflik, warga sebaiknya menghindari lokasi berbahaya, tidak ikut memperkeruh keadaan, dan segera menghubungi pihak berwenang.

Menolak provokasi, menghindari kekerasan, dan berani melapor merupakan langkah nyata untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain.

Upaya ini sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat serta program JABAR AMAN (Antisipatif, Modern, Akuntabel, Nurani), demi mewujudkan Purwakarta yang aman dan kondusif.

Polisi Bersama Masyarakat, bersama menjaga Purwakarta tetap aman dan kondusif. Salam Polisi!***

 

(Eva NR)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Jatiluhur Ungkap Dugaan Curanmor di Area Parkir Pabrik, Terduga Pelaku Diamankan
Polda Lampung Ungkap Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal, Merkuri Tanpa Dokumen, dan Produk Impor Ilegal
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 95,44 Gram di Kota Surabaya
Polres Pasuruan Ungkap Pelajar Tewas di Prigen, Pelaku Masih Kerabatnya Sendiri
Jatanras Polres Purwakarta Ungkap Dugaan Curanmor Lintas Wilayah, Pengembangan Terus Dilakukan
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 8,483 Gram di Semampir
Video Viral Dugaan Kekerasan di Jalan, Polres Purwakarta Bergerak Tindak Lanjuti
Bobol Rumah Saat Dini Hari, Polisi Tangkap Pencuri Empat Ponsel di Lampung Selatan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Polres Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Celurit, Korban Pulih dan Siap Berikan Keterangan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Polsek Jatiluhur Ungkap Dugaan Curanmor di Area Parkir Pabrik, Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Polda Lampung Ungkap Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal, Merkuri Tanpa Dokumen, dan Produk Impor Ilegal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 95,44 Gram di Kota Surabaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Pelajar Tewas di Prigen, Pelaku Masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru