Bandung – Setelah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Hidayat akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Terduga pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri itu ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Kepastian penangkapan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.
Saat dikonfirmasi awak media, Hendra membenarkan bahwa Taufik telah berada dalam penguasaan pihak kepolisian.
“Iya benar,” kata Kombes Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Meski telah mengonfirmasi penangkapan, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci lokasi maupun kronologi penangkapan.
Polda Jabar menyatakan akan menyampaikan informasi lengkap dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
Sebelumnya, kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi prioritas penanganan Polda Jawa Barat.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan bahkan membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tim gabungan tersebut melibatkan sejumlah direktorat, mulai dari Reserse Narkoba, Siber, Kriminal Khusus hingga Kriminal Umum.
Selain menerbitkan DPO, kepolisian juga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Taufik.
“Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan daftar pencarian orang. Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya yang bila melihat informasi, mengetahui atau bertemu, segera untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian Jawa Barat khususnya, Polda Jabar untuk dapat menginformasikan keberadaannya di mana,” kata Irjen Rudi Setiawan saat berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kapolda menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan dan memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan mencari terus keberadaannya di mana dan mohon dukungan dari masyarakat. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” sambung Rudi tegas.
Kasus yang menyeret nama Taufik Hidayat ini menyita perhatian publik karena kondisi korban yang sangat memprihatinkan.
Korban berinisial YTR (29) diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat.
Kondisinya dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, serta kehilangan kemampuan untuk berjalan secara normal.
Keluarga korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kakak korban, Melanie Silviani, mengungkapkan bahwa hingga kini YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk mendapatkan penanganan medis serta pemulihan trauma fisik dan psikologis yang dialaminya.
Penangkapan Taufik Hidayat menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus yang mengundang perhatian luas masyarakat.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengusut seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban.***
(HsN)







