Parkir Liar Truk Merajalela, Warga Tagih Aksi Tegas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Wilayah Jalan Semut Kali, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, mendadak berubah fungsi menjadi “terminal raksasa” bagi kendaraan bermuatan besar.

Praktik parkir ilegal ini seolah tak pernah ada habisnya dan diduga menjadi ladang bisnis gelap beromset puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Deretan kendaraan besar, mulai dari pikap hingga truk tronton, kerap menjadikan bahu jalan dan trotoar di sepanjang kawasan pertokoan ini sebagai tempat mangkal.

Menariknya, parkir liar ini diduga kuat melibatkan kesepakatan informal antara para sopir dan oknum ekspedisi setempat, serta di duga melibatkan aparat perangkat wilayah kelurahan tersebut.

Berdasarkan penelusuran warga sekitar, aksi kejar-kejaran sering terjadi di lapangan.

Para sopir dengan lihai akan menggeser kendaraannya begitu mobil patroli melintas, namun dengan cepat kembali menempati area terlarang tersebut setelah petugas pergi.

Sayangnya, tindakan aparat penegak hukum di lapangan sejauh ini dinilai masih abu-abu.

Sanksi yang dijatuhkan mayoritas sebatas teguran lisan, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan justru terkesan diremehkan oleh para sopir dan oknum jukir liar yang membandel.

Warga Butuh Aksi Nyata, Bukan Janji Semu

Kemarahan warga setempat kini telah mencapai puncaknya. Mengingat wilayah Jalan Semut Baru hingga Semut Kali bukanlah zona parkir resmi, warga menuntut tindakan tegas.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kasatlantas untuk hadir langsung melihat lokasi di Semut Kali. Ini bukan lagi sekadar parkir biasa, tapi diduga sudah menjadi sarang parkir liar dengan perputaran uang puluhan juta per bulan,” ungkap salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

Punya Dasar Hukum Kuat, Polisi Harus Berani Tilang

Menanggapi polemik ini, Pemerhati Publik, Sukardi, S.H., menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk langsung melakukan penilangan.

Keberadaan rambu larangan parkir di lokasi tersebut merupakan dasar hukum yang sah.

“Polisi harus berani mengambil tindakan tilang. Jangan hanya tebang pilih,” tegas Sukardi saat dimintai keterangan, Rabo (01/07/2026).

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran rambu lalu lintas diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 hingga Rp 500.000, atau kurungan penjara selama 1 hingga 2 bulan.

Jika Aparat Penegak Hukum Kepolisian lambat bertindak, Sukardi menilai kinerja aparat patut dipertanyakan karena membiarkan pelanggaran rambu terus berulang di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Selain pelanggaran lalu lintas, praktik pemungutan uang parkir secara tidak sah oleh oknum jukir liar bisa menjurus pada tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) jika disertai dengan ancaman atau pemaksaan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.

Untuk penertiban berada di tangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan kini Publik menunggu ketegasan nyata di wilayah Semut Kali.***

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Ingatkan Warga Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan
Sigap Bertindak, Polisi Amankan Pria Diduga Palak Warga di Minimarket Purwakarta
Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka
Kanal Kering dan Angin Kencang, Salman Alfarisi Gerakkan 62 Personel Jinakkan Api di Lahan Gambut
Mobil Pengangkut Bantuan Pangan Alami Laka Tunggal di Tanjakan Kampung Pagadungan, Polri Hadir Tangani Situasi
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Anggota AWPI Bandar Lampung Dikeroyok Preman Saat Liputan Proyek Gapura UIN Raden Intan Lampung
Yusril Angkat Bicara soal Dugaan Galian Tanpa Izin: Sebut sebagai Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:45 WIB

Aktivitas Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Ingatkan Warga Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 5 September 2026 - 17:07 WIB

Sigap Bertindak, Polisi Amankan Pria Diduga Palak Warga di Minimarket Purwakarta

Kamis, 3 September 2026 - 21:18 WIB

Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 20:30 WIB

Kanal Kering dan Angin Kencang, Salman Alfarisi Gerakkan 62 Personel Jinakkan Api di Lahan Gambut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Mobil Pengangkut Bantuan Pangan Alami Laka Tunggal di Tanjakan Kampung Pagadungan, Polri Hadir Tangani Situasi

Berita Terbaru