Polres Mojokerto Kota Ungkap 17 Kasus Narkoba, AKBP Herdiawan Arifianto Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO – Dibawah kepemimpinan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., jajaran Polres Mojokerto Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.

 

Dalam periode Mei hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 21 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras berbahaya.

 

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 20 orang berperan sebagai pengedar dan 1 orang sebagai kurir.

 

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian yang secara intensif melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota hingga ke beberapa daerah lainnya guna memutus mata rantai peredaran narkoba.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti berupa 330 cartridge liquid vape mengandung etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, 302,81 gram sabu, 960 butir Happy Five, serta 300 butir pil Double L.

 

Selain itu, turut diamankan delapan unit timbangan elektronik, 21 unit telepon seluler, enam kendaraan roda dua, dua kendaraan roda empat, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung.

 

Sementara pembayaran hasil penjualan dilakukan melalui berbagai aplikasi keuangan digital dan layanan perbankan guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

 

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah keterlibatan tersangka berinisial SA yang berperan sebagai kurir.

 

Tersangka diketahui menerima upah sebesar Rp7 juta untuk mengantarkan narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar.

 

Dari pengakuannya, ia juga pernah menerima pengiriman sabu sekitar 500 gram serta sejumlah vape liquid mengandung etomidate pada kesempatan sebelumnya.

 

Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp4,86 miliar.

 

Dengan pengungkapan kasus tersebut, Polres Mojokerto Kota memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 41.126 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Kesehatan, serta KUHP dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati bagi pelaku tertentu.

 

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan Mojokerto yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.***

 

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Raih Penghargaan Peringkat II Polda Jatim atas Capaian Barang Bukti Narkoba Terbanyak
Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi
Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Narkoba
Janji Manis Berujung Sel: Kisah R.A. yang Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Sejuta, Tapi Malah Kena Prank DP 300 Ribu!
Plot Twist di Gang Kuburan, Bathin Solapan: Duo Kakek 57 Tahun Terciduk Polsek Mandau Saat Asyik Bisnis ‘Tepung Ajaib’!
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmi Tutup Kontingen Karate Cup Piala Polda Jatim di Pantai Rindu Bangkalan
Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar OKT, Ratusan Butir Obat Terlarang Diamankan
Dua ‘Ksatria Malam’ di Mandau Terciduk Bareng 2 Butir Ekstasi, Rencana Party Bubar di Kotak Rokok!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:24 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Raih Penghargaan Peringkat II Polda Jatim atas Capaian Barang Bukti Narkoba Terbanyak

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:13 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Narkoba

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:53 WIB

Janji Manis Berujung Sel: Kisah R.A. yang Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Sejuta, Tapi Malah Kena Prank DP 300 Ribu!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:43 WIB

Plot Twist di Gang Kuburan, Bathin Solapan: Duo Kakek 57 Tahun Terciduk Polsek Mandau Saat Asyik Bisnis ‘Tepung Ajaib’!

Berita Terbaru