Video Kekerasan terhadap Anak Viral di Media Sosial, Polres Purwakarta Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan terhadap anak. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah video terkait dugaan kekerasan beredar di media sosial pada Kamis (13/8/2026).

Terduga pelaku diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kediamannya.

Untuk kepentingan pemberitaan dan perlindungan terhadap pihak yang terlibat, identitas korban maupun terduga pelaku dituliskan menggunakan inisial.

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi sekitar Februari 2025 pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara menyeret dan menendang korban, hingga menyebabkan anak mengalami trauma.

Dugaan kekerasan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi keluarga.

Terduga pelaku disebut melakukan tindakan tersebut dengan tujuan agar istrinya yang sedang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri segera mengirimkan uang.

Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan guna mendalami rangkaian peristiwa serta memastikan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.

Perkara ini disangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Purwantara, mengatakan, pihaknya bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai video yang beredar di media sosial dan melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut,” ujar AKP I Made Purwantara.

Selain proses penegakan hukum, perhatian terhadap kondisi psikologis anak juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

Berdasarkan informasi awal, korban mengalami trauma hingga merasa takut dan tidak mau bersekolah.

Polres Purwakarta selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk P2TP2A dan KPAI, untuk mendukung pemulihan kondisi psikologis korban.

Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh.

“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan maupun informasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan,” ujar IPTU Tini Yutini.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun gambar korban, terutama anak, demi menjaga kondisi psikologis dan masa depan korban.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tidak menyebarkan identitas korban. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian atau pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat,” tambahnya.

Polres Purwakarta memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak.***

 

(Eva NR)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Ingatkan Warga Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan
Sigap Bertindak, Polisi Amankan Pria Diduga Palak Warga di Minimarket Purwakarta
Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka
Kanal Kering dan Angin Kencang, Salman Alfarisi Gerakkan 62 Personel Jinakkan Api di Lahan Gambut
Mobil Pengangkut Bantuan Pangan Alami Laka Tunggal di Tanjakan Kampung Pagadungan, Polri Hadir Tangani Situasi
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Anggota AWPI Bandar Lampung Dikeroyok Preman Saat Liputan Proyek Gapura UIN Raden Intan Lampung
Yusril Angkat Bicara soal Dugaan Galian Tanpa Izin: Sebut sebagai Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:45 WIB

Aktivitas Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Ingatkan Warga Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 5 September 2026 - 17:07 WIB

Sigap Bertindak, Polisi Amankan Pria Diduga Palak Warga di Minimarket Purwakarta

Kamis, 3 September 2026 - 21:18 WIB

Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 20:30 WIB

Kanal Kering dan Angin Kencang, Salman Alfarisi Gerakkan 62 Personel Jinakkan Api di Lahan Gambut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Mobil Pengangkut Bantuan Pangan Alami Laka Tunggal di Tanjakan Kampung Pagadungan, Polri Hadir Tangani Situasi

Berita Terbaru