Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Parung Panjang Beroperasi Bebas, Kapolsek Dituding Berbohong

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR — Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, disinyalir masih terus beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Terduga pelaku berinisial AJ (51), yang sempat dikabarkan telah ditangkap kepolisian, faktanya masih bebas beraktivitas.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa AJ telah diamankan oleh pihak Polsek Parung Panjang terkait dugaan aktivitas jual-beli Pertalite subsidi secara terlarang, Selasa (11/8/2026).

Namun, hasil pemantauan awak media di lapangan menunjukkan sebaliknya. Terduga pelaku masih terlihat berada di lokasi usahanya di sekitar SPBU 34.163.16 Cibunar, Parung Panjang. Bahkan, akun WhatsApp milik AJ terpantau masih aktif dan kerap mengunggah status.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga sekitar yang mengeluhkan dampak dari leluasanya praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM tersebut.

“Kami warga di sini sebenarnya sudah resah. Kalau ada penimbunan begini, Pertalite di SPBU cepat sekali habis, pas kita mau isi malah sering kosong. Katanya sudah ditangkap, tapi buktinya orangnya masih lalu lalang biasa saja,” ujar Ibu A,

Salah satu warga setempat.
Senada dengan hal tersebut, Bapak U, warga Parung Panjang lainnya, menyebut pernah melihat petugas mendatangi lokasi namun tidak ada tindakan tegas yang diambil.

“Waktu itu memang ada polisi yang datang ke tempat penampungan itu. Tapi setelah polisi pulang, tidak ada barang bukti yang dibawa dan orangnya juga tidak diangkut. Jadi aneh kalau bilang sudah ditangkap. Seolah-olah dia ini kebal hukum,” kata Bapak U.

Beberapa hari lalu Kapolsek Parung Panjang Kompol Mohamad Taufik menjelaskan kepada awak media bahwa,

“Pelaku usaha BBM bersubsidi jenis pertalite sudah di amankan, inisial pelaku A dan ada 4 jerigen yang di bawa, sementara untuk kendaraan bermotor tidak di amankan. Pelaku masih status nya saksi dan apabila 1 kali 24 jam kita tidak menemukan barang bukti tidak di tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolsek Parung Panjang Kompol Mohamad Taufik

Kondisi tersebut menimbulkan tuduhan dari awak media bahwa Kapolsek Parung Panjang, Kompol Mohamad Taufik, diduga memberikan informasi tidak benar terkait status penanganan kasus tersebut.

Penanganan yang dinilai janggal ini memunculkan keprihatinan publik atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM yang disubsidi oleh pemerintah merupakan pelanggaran pidana berat.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum tingkat Polres Bogor maupun Polda Jawa Barat untuk turun tangan menindak tegas dugaan praktik ilegal tersebut serta mengusut tuntas transparansi penanganan kasus di tingkat kepolisian sektor.***

 

 

(Ema)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Ingatkan Warga Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan
Sigap Bertindak, Polisi Amankan Pria Diduga Palak Warga di Minimarket Purwakarta
Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka
Kanal Kering dan Angin Kencang, Salman Alfarisi Gerakkan 62 Personel Jinakkan Api di Lahan Gambut
Mobil Pengangkut Bantuan Pangan Alami Laka Tunggal di Tanjakan Kampung Pagadungan, Polri Hadir Tangani Situasi
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Anggota AWPI Bandar Lampung Dikeroyok Preman Saat Liputan Proyek Gapura UIN Raden Intan Lampung
Yusril Angkat Bicara soal Dugaan Galian Tanpa Izin: Sebut sebagai Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:45 WIB

Aktivitas Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Ingatkan Warga Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 5 September 2026 - 17:07 WIB

Sigap Bertindak, Polisi Amankan Pria Diduga Palak Warga di Minimarket Purwakarta

Kamis, 3 September 2026 - 21:18 WIB

Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 20:30 WIB

Kanal Kering dan Angin Kencang, Salman Alfarisi Gerakkan 62 Personel Jinakkan Api di Lahan Gambut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Mobil Pengangkut Bantuan Pangan Alami Laka Tunggal di Tanjakan Kampung Pagadungan, Polri Hadir Tangani Situasi

Berita Terbaru