Coreng Citra Polri, Oknum Satresnarkoba Polres Pasuruan Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan ‘Brutalitas dan Sadis’

Senin, 20 Juli 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN –Tindakan brutal diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan.

Seorang petani bernama As’ad (53) asal Kabupaten Pasuruan menjadi korban salah tangkap, dianiaya secara sadis, diancam akan dibunuh, hingga uangnya senilai Rp 14,2 juta dirampas agar mau mengaku sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Tidak terima dengan perlakuan tidak manusiawi tersebut, As’ad didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan, resmi melaporkan para oknum polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Minggu (19/7/2026).

Laporan pidana di SPKT Polda Jatim tercatat dengan nomor: LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terlapor utama dalam kasus ini adalah oknum anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berinisial H alias Kribo, dkk.

Kronologi Salah Tangkap dan Penganiayaan

Peristiwa bermula pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan.

Saat itu, As’ad sedang menunggu istrinya pulang kerja. Tiba-tiba, ia disergap oleh sekitar empat orang tak dikenal yang langsung mengapitnya tanpa menunjukkan surat tugas maupun identitas sebagai anggota Polri.

Korban kemudian dibawa ke sebuah pos lalu lintas di daerah Pandaan. Di tempat itulah, korban dipaksa mengaku sebagai bandar sabu sembari dihujani pukulan dan tendangan.

“Saya dipukul di kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, belakang telinga kiri, dan beberapa bagian badan. Dipukul dengan tangan dan ditendang pakai sepatu,” ujar As’ad kepada awak media, Minggu (19/7/2026).

Meski terus disiksa, As’ad bersikeras bahwa dirinya hanyalah seorang pedagang kayu dan tidak pernah menyentuh narkoba.

Jawaban tersebut justru membuat para oknum polisi naik darah.Korban diancam akan ditembak dan dibunuh jika tidak menuruti kemauan mereka.

Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 14,2 juta yang dibawa korban turut dirampas.

Hasil Tes Urine Negatif, Korban Jatuh Pingsan

As’ad kemudian dimasukkan ke dalam mobil untuk menjalani tes urine, yang hasilnya dinyatakan negatif.

Kendati tidak ditemukan bukti, korban tetap digelandang ke Mapolres Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB.

Akibat rentetan kekerasan fisik yang dialaminya, As’ad jatuh pingsan sebelum sempat menjalani pemeriksaan formal.

Petugas akhirnya melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil untuk mendapatkan perawatan medis darurat.

Keesokan harinya, Sabtu siang (18/7/2026), dalam kondisi tangan diborgol dan tubuh lemas, As’ad dibawa kembali ke Mapolres Pasuruan dan kembali diinterogasi oleh oknum penyidik berinisial T untuk dipaksa mengaku.

Dipaksa Teken Surat Pernyataan Damai

Karena mutlak tidak ada bukti, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi akhirnya meminta korban menghubungi keluarga. As’ad baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 18.00 WIB, namun dengan syarat yang intimidatif.

Korban dipaksa menulis dan menandatangani surat pernyataan yang isinya melarang korban menuntut secara hukum di kemudian hari.

“Polisi bilang tidak boleh pulang sebelum membuat surat pernyataan. Contohnya sudah disiapkan mereka. Saya tulis dan tanda tangani karena di bawah tekanan dan ketakutan,” tegas As’ad.

Kuasa Hukum Tuntut Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
Pimpinan Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan, Dodik Firmansyah, S.H., mengecam keras aksi brutal oknum Satresnarkoba Polres Pasuruan tersebut. Tindakan ini dinilai telah mencoreng institusi Polri dan melanggar prinsip PRESISI yang digaungkan Kapolri.

“Ini bukan kriminal biasa, melainkan tindakan gegabah dan pelanggaran hukum serius oleh aparat. Orang tidak bersalah ditangkap, disiksa, lalu dipaksa membuat surat pernyataan agar korban tidak menuntut. Ini sangat ironis,” kata Dodik.

Dodik mendesak Kapolda Jawa Timur untuk menindak tegas dan memberikan hukuman terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap seluruh oknum yang terlibat.

“Kami meminta keadilan. Korban yang merupakan seorang petani kecil kini mengalami trauma berat, luka dalam, mual, dan pusing konstan sehingga tidak bisa bekerja mencari nafkah. Kami akan segera melakukan medical check-up menyeluruh untuk melengkapi bukti-bukti persidangan,” pungkasnya.***

 

 

(Sgk/Team)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguak Trik Reses ‘Menye-Menye’ Oknum Dewan Bengkalis: Aspirasi Rakyat Wassalam, yang Penting RT/RW Dan Perangkat Desa Diakomodir!
Quick Response Polres Mojokerto Kota Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Pelaku Usaha Limbah B3 dan Penyulingan Oli Bekas di Panongan, Diduga Hendak Suap Wartawan Rp 200 Ribu
Tambang Galian C Ilegal di Cigudeg Bogor Beroperasi Sembunyi – Sembunyi, Warga Resah Lingkungan Rusak
Wartawan Diduga di Intimidasi Ketika Sosial Kontrol Terkait Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Kalideres
Tangkap Lepas di Rumpin Jadi Sorotan, Oknum Polisi dan Wartawan Diduga Peras Mafia Solar 40 Juta
Padang Ilalang di Jatiluhur Terbakar, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api Bersama Warga
Kena Azab Instan! Pria Asal Prapat Nyaris Jadi ‘Ayam Bakar’ di Trafo PLN Mandau, Pas Kesetrum Auto Tobat Teriak Minta Ampun!

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:48 WIB

Menguak Trik Reses ‘Menye-Menye’ Oknum Dewan Bengkalis: Aspirasi Rakyat Wassalam, yang Penting RT/RW Dan Perangkat Desa Diakomodir!

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:03 WIB

Quick Response Polres Mojokerto Kota Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:36 WIB

Pelaku Usaha Limbah B3 dan Penyulingan Oli Bekas di Panongan, Diduga Hendak Suap Wartawan Rp 200 Ribu

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:40 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Cigudeg Bogor Beroperasi Sembunyi – Sembunyi, Warga Resah Lingkungan Rusak

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:16 WIB

Wartawan Diduga di Intimidasi Ketika Sosial Kontrol Terkait Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Kalideres

Berita Terbaru