Warga Gugat Kadisdik Jatim, Diduga Bohongi Publik Terkait Pernyataan Tidak Ada Pungli di SMA Negeri se-Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Polemik dugaan pungutan di lingkungan SMA Negeri di Jawa Timur kembali mencuat. Seorang warga bersama sejumlah wali murid menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M., atas pernyataannya yang menyebut tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di seluruh SMA Negeri di Jawa Timur.

 

Pihak penggugat menilai pernyataan tersebut diduga tidak mencerminkan kondisi yang mereka temukan di lapangan.

 

Mereka mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa kartu pembayaran, kuitansi, serta dokumen administrasi yang mencantumkan Sumbangan Pengembangan Kegiatan dan Sumbangan Pengembangan Sarana dan Prasarana (Sarpras) di salah satu SMA Negeri di Jawa Timur.

 

Menurut mereka, apabila sumbangan tersebut dalam praktiknya memiliki nominal yang telah ditentukan, dilakukan secara rutin, atau menimbulkan tekanan bagi wali murid untuk membayar, maka hal tersebut patut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme sumbangan di lingkungan satuan pendidikan.

 

Pihak penggugat menyatakan akan membawa seluruh bukti yang dimiliki ke jalur hukum agar dapat diuji secara objektif di hadapan aparat penegak hukum maupun pengadilan.

 

“Kami menghormati hak setiap pejabat untuk menyampaikan pernyataan kepada publik. Namun apabila pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang kami temukan, tentu harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami akan mengajukan gugatan disertai bukti-bukti yang kami miliki,” ujar salah satu perwakilan penggugat.

 

Selain menggugat Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, pihaknya juga akan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pungutan yang terjadi di sekolah, termasuk menelusuri mekanisme penarikan dana yang menggunakan istilah Sumbangan Pengembangan Kegiatan maupun Sumbangan Pengembangan Sarana dan Prasarana (Sarpras).

 

Mereka juga mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Ombudsman, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap praktik penghimpunan dana di SMA Negeri se-Jawa Timur, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

 

Pihak penggugat menegaskan bahwa tujuan langkah hukum tersebut bukan untuk menghambat kegiatan pendidikan, melainkan mendorong terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan kepada para wali murid dari dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M. selaku Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur maupun pihak sekolah yang dimaksud belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas rencana gugatan dan dugaan tersebut.

 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Catatan Redaksi: Karena menyebut nama individu dan memuat dugaan yang berpotensi mencemarkan nama baik, seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penggunaan istilah “diduga” tidak menggantikan kewajiban untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.***

 

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Ingatkan Warga Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan
Sigap Bertindak, Polisi Amankan Pria Diduga Palak Warga di Minimarket Purwakarta
Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka
Kanal Kering dan Angin Kencang, Salman Alfarisi Gerakkan 62 Personel Jinakkan Api di Lahan Gambut
Mobil Pengangkut Bantuan Pangan Alami Laka Tunggal di Tanjakan Kampung Pagadungan, Polri Hadir Tangani Situasi
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Anggota AWPI Bandar Lampung Dikeroyok Preman Saat Liputan Proyek Gapura UIN Raden Intan Lampung
Yusril Angkat Bicara soal Dugaan Galian Tanpa Izin: Sebut sebagai Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:45 WIB

Aktivitas Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Ingatkan Warga Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 5 September 2026 - 17:07 WIB

Sigap Bertindak, Polisi Amankan Pria Diduga Palak Warga di Minimarket Purwakarta

Kamis, 3 September 2026 - 21:18 WIB

Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 20:30 WIB

Kanal Kering dan Angin Kencang, Salman Alfarisi Gerakkan 62 Personel Jinakkan Api di Lahan Gambut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Mobil Pengangkut Bantuan Pangan Alami Laka Tunggal di Tanjakan Kampung Pagadungan, Polri Hadir Tangani Situasi

Berita Terbaru