Warga Gugat Kadisdik Jatim, Diduga Bohongi Publik Terkait Pernyataan Tidak Ada Pungli di SMA Negeri se-Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Polemik dugaan pungutan di lingkungan SMA Negeri di Jawa Timur kembali mencuat. Seorang warga bersama sejumlah wali murid menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M., atas pernyataannya yang menyebut tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di seluruh SMA Negeri di Jawa Timur.

 

Pihak penggugat menilai pernyataan tersebut diduga tidak mencerminkan kondisi yang mereka temukan di lapangan.

 

Mereka mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa kartu pembayaran, kuitansi, serta dokumen administrasi yang mencantumkan Sumbangan Pengembangan Kegiatan dan Sumbangan Pengembangan Sarana dan Prasarana (Sarpras) di salah satu SMA Negeri di Jawa Timur.

 

Menurut mereka, apabila sumbangan tersebut dalam praktiknya memiliki nominal yang telah ditentukan, dilakukan secara rutin, atau menimbulkan tekanan bagi wali murid untuk membayar, maka hal tersebut patut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme sumbangan di lingkungan satuan pendidikan.

 

Pihak penggugat menyatakan akan membawa seluruh bukti yang dimiliki ke jalur hukum agar dapat diuji secara objektif di hadapan aparat penegak hukum maupun pengadilan.

 

“Kami menghormati hak setiap pejabat untuk menyampaikan pernyataan kepada publik. Namun apabila pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang kami temukan, tentu harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami akan mengajukan gugatan disertai bukti-bukti yang kami miliki,” ujar salah satu perwakilan penggugat.

 

Selain menggugat Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, pihaknya juga akan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pungutan yang terjadi di sekolah, termasuk menelusuri mekanisme penarikan dana yang menggunakan istilah Sumbangan Pengembangan Kegiatan maupun Sumbangan Pengembangan Sarana dan Prasarana (Sarpras).

 

Mereka juga mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Ombudsman, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap praktik penghimpunan dana di SMA Negeri se-Jawa Timur, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

 

Pihak penggugat menegaskan bahwa tujuan langkah hukum tersebut bukan untuk menghambat kegiatan pendidikan, melainkan mendorong terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan kepada para wali murid dari dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M. selaku Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur maupun pihak sekolah yang dimaksud belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas rencana gugatan dan dugaan tersebut.

 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Catatan Redaksi: Karena menyebut nama individu dan memuat dugaan yang berpotensi mencemarkan nama baik, seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penggunaan istilah “diduga” tidak menggantikan kewajiban untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.***

 

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguak Trik Reses ‘Menye-Menye’ Oknum Dewan Bengkalis: Aspirasi Rakyat Wassalam, yang Penting RT/RW Dan Perangkat Desa Diakomodir!
Quick Response Polres Mojokerto Kota Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Pelaku Usaha Limbah B3 dan Penyulingan Oli Bekas di Panongan, Diduga Hendak Suap Wartawan Rp 200 Ribu
Tambang Galian C Ilegal di Cigudeg Bogor Beroperasi Sembunyi – Sembunyi, Warga Resah Lingkungan Rusak
Wartawan Diduga di Intimidasi Ketika Sosial Kontrol Terkait Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Kalideres
Tangkap Lepas di Rumpin Jadi Sorotan, Oknum Polisi dan Wartawan Diduga Peras Mafia Solar 40 Juta
Coreng Citra Polri, Oknum Satresnarkoba Polres Pasuruan Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan ‘Brutalitas dan Sadis’
Padang Ilalang di Jatiluhur Terbakar, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api Bersama Warga

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:48 WIB

Menguak Trik Reses ‘Menye-Menye’ Oknum Dewan Bengkalis: Aspirasi Rakyat Wassalam, yang Penting RT/RW Dan Perangkat Desa Diakomodir!

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:03 WIB

Quick Response Polres Mojokerto Kota Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:36 WIB

Pelaku Usaha Limbah B3 dan Penyulingan Oli Bekas di Panongan, Diduga Hendak Suap Wartawan Rp 200 Ribu

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:40 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Cigudeg Bogor Beroperasi Sembunyi – Sembunyi, Warga Resah Lingkungan Rusak

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:16 WIB

Wartawan Diduga di Intimidasi Ketika Sosial Kontrol Terkait Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Kalideres

Berita Terbaru