Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan

Senin, 15 Juni 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Melalui kegiatan patroli rutin, petugas berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban sebelumnya diberhentikan oleh beberapa orang tidak dikenal di wilayah Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

 

“Para pelaku yang diduga sebagai debt collector (penagih utang) ini kemudian menyampaikan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah,” terang AKP Dhecky, Senin (15/6/26).

 

Dengan alasan akan menyelesaikan permasalahan tersebut, korban kemudian dibawa menuju salah satu warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

 

Di lokasi tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar permasalahan kendaraannya dapat diselesaikan.

 

“Korban juga sempat merasa tertekan karena apabila tidak memberikan uang, korban diancam akan dibawa ke Polres,” ujar AKP Dhecky.

 

Korban kemudian menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai. Tidak lama kemudian, saksi datang membawa uang sebesar Rp3.000.000,- yang selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop.

 

Namun setelah uang tersebut disiapkan, pelaku justru mengulur waktu dan tidak segera menyelesaikan persoalan sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.

 

Pada saat bersamaan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang melaksanakan patroli mencurigai adanya aktivitas tersebut.

 

“Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati adanya dugaan tindak pidana pemerasan,” terang AKP Dhecky.

 

Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan 4 orang yang diduga debt collector berinisial L, C, Y dan SH beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.000.000,- serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor Polisi.

 

“Saat ini perkara tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Dhecky.

 

Ia menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk menindak segala bentuk aksi premanisme, pemerasan, maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di sekitarnya.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi premanisme. Jangan ragu melapor kepada kepolisian,” pungkasnya.***

 

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Humanis dan Persuasif, Polwan Negosiator Polres Purwakarta Sambut Peserta Aksi PMII di Kejaksaan Negeri
Menakar Aturan Wajib NIB 2026, Selebgram Habib HDW Tekankan Pentingnya Keberpihakan
Humanis dan Berbasis HAM, Polres Purwakarta Kawal Aksi Mahasiswa Agar Berlangsung Aman dan Tertib
Polsek Plered Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah Kediaman di Desa Citeko
Skandal Blok Rokan: Humas PT Vadhana Internasional Klaim Satpam Berbaju Preman dan Bersepatu ‘Mall’ Sebagai SOP Resmi Perusahaan
Oknum Polisi di Tuban Minta Maaf Usai Video Dugaan Penganiayaan Badut Viral, Siap Jalani Proses Propam
Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
Terpisah dari Rombongan Haul, Lansia 90 Tahun Asal Mojokerto Berhasil Dipertemukan Kembali Bertemu Keluarga oleh Polres Gresik

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:56 WIB

Humanis dan Persuasif, Polwan Negosiator Polres Purwakarta Sambut Peserta Aksi PMII di Kejaksaan Negeri

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:14 WIB

Menakar Aturan Wajib NIB 2026, Selebgram Habib HDW Tekankan Pentingnya Keberpihakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:31 WIB

Humanis dan Berbasis HAM, Polres Purwakarta Kawal Aksi Mahasiswa Agar Berlangsung Aman dan Tertib

Senin, 15 Juni 2026 - 13:07 WIB

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

Polsek Plered Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah Kediaman di Desa Citeko

Berita Terbaru