Kabar Baik, Polrestabes Surabaya Kembalikan 471 Motor Barang Bukti Laka Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Memperingati Hari Bhayangkara ke-80 dengan semangat “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”,

Polrestabes Surabaya menghadirkan layanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polrestabes Surabaya membuka program pengembalian kendaraan bermotor yang selama ini menjadi barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas.

Program tersebut berlangsung mulai 1 hingga 14 Juli 2026 dan ditujukan bagi masyarakat yang kendaraannya masih tersimpan di Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat sekaligus upaya memberikan kepastian hukum kepada para pemilik kendaraan.

“Saat ini terdapat sekitar 471 unit sepeda motor yang masih berstatus barang bukti kecelakaan lalu lintas dan telah memenuhi syarat untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” tutur Kombes Pol Luthfie, pada Kamis (2/7).

Ia mengimbau warga Surabaya yang merasa pernah mengalami kecelakaan lalu lintas dan kendaraannya masih diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya agar segera datang untuk melakukan proses pengambilan.

Menurutnya, kendaraan dapat diambil apabila proses hukum perkara telah dinyatakan selesai.

Hal tersebut dibuktikan dengan putusan atau penetapan dari pengadilan maupun dokumen hukum lain yang menyatakan perkara telah berkekuatan hukum.

Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan membawa BPKB asli sebagai bukti kepemilikan.

Apabila kendaraan masih dalam status kredit, pemohon cukup membawa surat keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan (leasing) disertai KTP asli.

Kapolrestabes Surabaya juga menegaskan bahwa bagi perkara kecelakaan lalu lintas yang penyelesaiannya masih menemui kendala, Satlantas Polrestabes Surabaya siap memfasilitasi proses mediasi antara para pihak.

Ia menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas pada umumnya bukanlah peristiwa yang diinginkan oleh siapa pun.

Karena itu, penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi langkah yang dapat ditempuh apabila kedua belah pihak sepakat.

Dalam proses tersebut, kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator agar tercapai kesepakatan yang adil.

Bentuk penyelesaian, baik mengenai biaya pengobatan, perbaikan kendaraan, maupun kesepakatan lainnya, sepenuhnya merupakan hasil musyawarah antara pihak yang terlibat.

Apabila kesepakatan telah tercapai dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama sesuai ketentuan yang berlaku, proses pengambilan kendaraan dapat segera dilakukan.

Kombes Pol Luthfie memberikan penegasan bahwa seluruh proses pengembalian kendaraan tidak dipungut biaya apa pun.

Ia meminta masyarakat agar tidak ragu melapor apabila ada oknum yang meminta imbalan dalam proses pengambilan barang bukti kendaraan.

Menurutnya, masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan melalui akun media sosial pribadinya Luthfi Daily yang selalu terbuka selama 24 jam.

“Kami pastikan seluruh proses pengembalian kendaraan ini gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada saya melalui media sosial. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Kombes Pol Luthfie.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kembali hak atas kendaraannya dengan proses yang mudah, transparan, serta bebas pungutan liar.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, humanis, dan berintegritas.***

 

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Raih Penghargaan Peringkat II Polda Jatim atas Capaian Barang Bukti Narkoba Terbanyak
Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi
Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Narkoba
Janji Manis Berujung Sel: Kisah R.A. yang Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Sejuta, Tapi Malah Kena Prank DP 300 Ribu!
Plot Twist di Gang Kuburan, Bathin Solapan: Duo Kakek 57 Tahun Terciduk Polsek Mandau Saat Asyik Bisnis ‘Tepung Ajaib’!
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmi Tutup Kontingen Karate Cup Piala Polda Jatim di Pantai Rindu Bangkalan
Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar OKT, Ratusan Butir Obat Terlarang Diamankan
Dua ‘Ksatria Malam’ di Mandau Terciduk Bareng 2 Butir Ekstasi, Rencana Party Bubar di Kotak Rokok!

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:24 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Raih Penghargaan Peringkat II Polda Jatim atas Capaian Barang Bukti Narkoba Terbanyak

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:13 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Narkoba

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:53 WIB

Janji Manis Berujung Sel: Kisah R.A. yang Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Sejuta, Tapi Malah Kena Prank DP 300 Ribu!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:43 WIB

Plot Twist di Gang Kuburan, Bathin Solapan: Duo Kakek 57 Tahun Terciduk Polsek Mandau Saat Asyik Bisnis ‘Tepung Ajaib’!

Berita Terbaru