Menakar Aturan Wajib NIB 2026, Selebgram Habib HDW Tekankan Pentingnya Keberpihakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kebijakan baru terkait kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku industri kreatif digital yang beroperasi sebagai sarana usaha tengah menjadi sorotan publik.

 

Aturan yang dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap ini mewajibkan para kreator konten termasuk YouTuber, TikToker, selebgram, hingga agensi kreator untuk menyesuaikan legalitas mereka dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

Langkah standardisasi ini dinilai penting untuk memperkuat profesionalisme industri kreatif nasional, namun di sisi lain juga mendatangkan berbagai masukan dari para pelaku industri, salah satunya dari selebgram dan konten kreator Habib HDW.

 

Saat diwawancarai mengenai pandangannya terkait kebijakan tersebut, Habib HDW memberikan catatan kritis yang membangun.

 

Ia menekankan bahwa pada dasarnya regulasi dari pemerintah memiliki tujuan yang baik untuk menata dan merapikan ekosistem digital agar lebih terstruktur.

 

Namun, ia menggarisbawahi pentingnya aspek keadilan dalam penerapan di lapangan agar aturan tersebut tidak menjadi beban administrasi yang berat bagi para kreator pemula.

 

“Regulasi itu sebenarnya baik untuk menata ekosistem digital kita agar lebih profesional. Tapi kalau sampai langsung mencekik mereka yang baru mau melangkah dan baru merintis karier dari nol, itu namanya tidak bijaksana,” ujar Habib HDW dalam sesi wawancara.

 

Menurut Habib HDW, dunia media sosial adalah ruang kreativitas yang sangat dinamis, di mana banyak pelakunya memulai perjalanan secara mandiri tanpa adanya dukungan modal besar dari pihak luar.

 

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan ini secara bijaksana dan tidak menggunakan pendekatan yang disamaratakan atau “pukul rata” kepada seluruh tingkatan konten kreator.

 

“Mendukung industri kreatif itu artinya kita memberikan ruang bagi mereka untuk tumbuh terlebih dahulu, bukan langsung membatasi ruang gerak mereka sejak awal. Menuntut profesionalisme itu sah-sah saja, asalkan aturan yang dibuat juga realistis dan tahu bedanya mana kreator yang sudah mapan dan mana yang baru berjuang untuk sekadar bernapas di industri ini,” tambahnya.

 

Ia menyarankan agar ada klasifikasi atau batasan yang lebih spesifik mengenai kriteria kreator yang diwajibkan memiliki NIB, misalnya berdasarkan skala penghasilan atau volume usaha tertentu.

 

Habib HDW berpendapat bahwa fokus utama penertiban administrasi ini idealnya diprioritaskan bagi para kreator berskala besar yang sudah memiliki perputaran omzet yang mapan, sementara para kreator kecil yang baru mulai berkembang diberikan ruang dan kelonggaran terlebih dahulu untuk tumbuh.

 

Aspirasi ini disampaikannya sebagai wujud kepedulian terhadap keberlangsungan ruang gerak generasi muda dan kreator pemula di Indonesia.

 

Dengan adanya ruang diskusi dan penyesuaian regulasi yang lebih inklusif, diharapkan kebijakan ini nantinya dapat berjalan beriringan tanpa mematikan potensi kreatif para pendatang baru yang sedang mencoba bertahan dan berkembang di tengah ketatnya kompetisi ekosistem digital nasional.***

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Humanis dan Persuasif, Polwan Negosiator Polres Purwakarta Sambut Peserta Aksi PMII di Kejaksaan Negeri
Humanis dan Berbasis HAM, Polres Purwakarta Kawal Aksi Mahasiswa Agar Berlangsung Aman dan Tertib
Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan
Polsek Plered Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah Kediaman di Desa Citeko
Skandal Blok Rokan: Humas PT Vadhana Internasional Klaim Satpam Berbaju Preman dan Bersepatu ‘Mall’ Sebagai SOP Resmi Perusahaan
Oknum Polisi di Tuban Minta Maaf Usai Video Dugaan Penganiayaan Badut Viral, Siap Jalani Proses Propam
Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
Terpisah dari Rombongan Haul, Lansia 90 Tahun Asal Mojokerto Berhasil Dipertemukan Kembali Bertemu Keluarga oleh Polres Gresik

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:56 WIB

Humanis dan Persuasif, Polwan Negosiator Polres Purwakarta Sambut Peserta Aksi PMII di Kejaksaan Negeri

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:14 WIB

Menakar Aturan Wajib NIB 2026, Selebgram Habib HDW Tekankan Pentingnya Keberpihakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:31 WIB

Humanis dan Berbasis HAM, Polres Purwakarta Kawal Aksi Mahasiswa Agar Berlangsung Aman dan Tertib

Senin, 15 Juni 2026 - 13:07 WIB

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

Polsek Plered Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah Kediaman di Desa Citeko

Berita Terbaru