Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya.
Melalui operasi yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan modus sistem “ranjau” atau peletakan barang di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 15.00 WIB, di Aula Wanita Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor
LP/A/330/II/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 1 Juli 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas akhirnya menangkap seorang pria berinisial TWS (29) di sebuah rumah di Jalan Sidosermo, Surabaya, pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±12,18 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pemesan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial KING yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka TWS hanya berperan sebagai kurir sekaligus perantara yang bertugas mengambil dan meletakkan paket sabu di lokasi-lokasi tertentu sesuai instruksi pengendalinya.
Komunikasi antara TWS dan KING dilakukan melalui aplikasi ZANGI, sebuah aplikasi komunikasi yang digunakan untuk menghindari pelacakan.
Melalui aplikasi tersebut, TWS diperintahkan mengambil 12 paket sabu yang sebelumnya telah diranjau di kawasan Bratang, Surabaya.
Dari total 12 paket tersebut, dua paket diberikan secara cuma-cuma kepada tersangka untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diranjau di beberapa titik berbeda, yakni Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari, Surabaya.
Namun sebelum seluruh paket tersebut sempat diambil oleh para pemesan, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap TWS sehingga seluruh rencana distribusi berhasil digagalkan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memperoleh upah sebesar Rp20.000 untuk setiap satu paket sabu yang berhasil diletakkan sesuai perintah.
Selain mendapatkan bayaran, tersangka juga memperoleh keuntungan berupa dua paket sabu gratis yang dapat digunakan untuk konsumsi pribadi.
Polisi juga mengungkap bahwa TWS bukanlah pelaku baru dalam kasus narkotika.
Ia merupakan residivis perkara narkotika jenis sabu yang pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Madiun Baru atas perkara serupa pada tahun 2023.
Meski telah menjalani hukuman, tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus memperoleh akses menggunakan sabu secara gratis.
Selain mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu seberat bruto ±12,18 gram, penyidik turut menyita satu unit telepon genggam beserta kotaknya yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana berat karena mengedarkan dan menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu KING yang diduga menjadi pengendali utama peredaran narkotika tersebut.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna mempercepat pengungkapan jaringan sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Surabaya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.***
(Sgk)







