PURWAKARTA – Jajaran Satpolairud Polres Purwakarta bergerak cepat melakukan penanganan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menyusul peristiwa kebakaran yang melanda sebuah Keramba Jaring Apung (KJA) di Perairan Waduk Jatiluhur, tepatnya di Kampung Pasirlaya, Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 12.15 WIB dan dilaporkan kepada pihak kepolisian pada pukul 12.30 WIB. Setelah menerima laporan, personel Satpolairud Polres Purwakarta segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, pengamanan TKP, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi guna mengetahui penyebab kejadian.
Berdasarkan hasil keterangan saksi di lokasi, kebakaran pertama kali diketahui saat seorang nelayan yang melintas di sekitar perairan berteriak memberitahukan adanya kobaran api di area keramba milik Ahmad Yani (53), warga Desa Ciputat, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.
Mendengar informasi tersebut, saksi yang saat itu berada di keramba yang bersebelahan langsung keluar dari saung dan melihat kepulan asap serta api yang telah membesar dari area KJA milik korban.
Bersama warga lainnya, saksi berupaya melakukan pemadaman menggunakan air yang disiramkan dengan ember untuk mencegah api semakin meluas.
Akibat kejadian tersebut, bangunan saung yang berada di atas keramba jaring apung hangus terbakar beserta sejumlah barang yang berada di dalamnya.
Di antaranya empat karung pakan ikan, televisi, kasur, lemari, tabung gas beserta peralatan dapur, perlengkapan keramba, dan timbangan ikan.
Kerugian materi akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta. Beruntung, tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas, IPTU Tini Yutini, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan langkah-langkah kepolisian guna memastikan situasi tetap aman serta mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Personel segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, meminta keterangan para saksi, serta mendokumentasikan kondisi di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kebakaran dan memastikan tidak ada faktor lain yang membahayakan masyarakat,” ujar Tini.
Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para pemilik keramba dan saung di kawasan perairan, untuk selalu memperhatikan faktor keselamatan serta memastikan instalasi yang berpotensi menimbulkan kebakaran berada dalam kondisi aman.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Purwakarta AKP Jamal Nasir, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), olah TKP, hingga meminta keterangan dari para saksi.
“Kami mengimbau masyarakat yang beraktivitas di kawasan perairan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada bangunan saung yang digunakan untuk menyimpan peralatan maupun perlengkapan usaha perikanan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ungkap Jamal.
Polres Purwakarta juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian darurat maupun situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.***
(Eva NR)







