Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penadahan Kendaraan dan Pemalsuan STNK Lintas Wilayah

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, serta penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu.

 

Kelima tersangka masing-masing berinisial W.I.S. (30) warga Banyuwangi, A.Y.H. (26) asal Pasuruan, A. (57) warga Pasuruan, A.R. (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta M.A. (53) warga Kota Pasuruan.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

 

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (27/5).

 

Dari hasil penyelidikan, tersangka W.I.S. diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Dokumen kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka A.Y.H. yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.

 

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” terang AKBP Edy.

 

Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka A.Y.H. disebut dibantu tersangka A. yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.

 

Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka A.R. di kediamannya di wilayah Pasuruan.

 

Kasatreskrim menjelaskan, tersangka A.R. diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu.

 

Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan perkara.

 

Kasus ini berhasil diungkap setelah Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi, profiling pelaku, hingga penelusuran jaringan distribusi kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana.

 

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya kawasan Pondok Pesantren Nurul Khidmah Kecamatan Tandes Surabaya, SPBU Kebonagung Kota Pasuruan, Desa Toyaning Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, serta kawasan Petahunan, Gadingrejo, Kota Pasuruan.

 

“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Edy.

 

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.

 

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kasatreskrim menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jawa Timur.***

 

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas Kepada Pelajar
Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026
Patroli Sambangi Objek Vital, Polsek Pasawahan Perkuat Pengamanan Bank BRI untuk Cegah Kejahatan
Fasilitas Premium Harga Minimum, Homestay Malahayatty Sukajadi Jadi Surga Nyata Kaum Rebahan Elit di Duri
Satlantas Polres Purwakarta Intensifkan KRYD Malam Hari, Cegah Pelanggaran Lalu Lintas dan Kejahatan Jalanan
Kompak Berinisial M, Dua Emak-Emak di Bengkalis Alih Profesi Jadi Pengedar Sabu Kelas Sachet Ekonomis
Selebgram Habib HDW Hadiri Sawit Nusantara Award 2026, Dukung Kolaborasi Industri Sawit Nasional
Bakso Bupris Ramaikan Resepsi Pernikahan Keluarga Besar Jemari, Sajian Bakso Jadi Favorit Tamu Undangan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:14 WIB

Polres Mojokerto Kota Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas Kepada Pelajar

Senin, 27 Juli 2026 - 23:13 WIB

Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 21:29 WIB

Patroli Sambangi Objek Vital, Polsek Pasawahan Perkuat Pengamanan Bank BRI untuk Cegah Kejahatan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:01 WIB

Fasilitas Premium Harga Minimum, Homestay Malahayatty Sukajadi Jadi Surga Nyata Kaum Rebahan Elit di Duri

Senin, 27 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kompak Berinisial M, Dua Emak-Emak di Bengkalis Alih Profesi Jadi Pengedar Sabu Kelas Sachet Ekonomis

Berita Terbaru