Polrestabes Surabaya Tetapkan Empat Tersangka Perusakan dan Penyerangan Petugas Waktu Demo di Grahadi Surabaya

Senin, 29 Juni 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Polrestabes Surabaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026).

 

Keempatnya diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap aparat keamanan yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi.

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa sebelumnya petugas mengamankan sebanyak 24 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh peserta aksi yang diamankan kemudian menjalani proses pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti digital berupa telepon seluler.

 

Menurut Luthfie, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri berbagai data elektronik yang tersimpan di perangkat komunikasi para peserta aksi.

 

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing individu dalam peristiwa yang berujung ricuh tersebut.

 

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat 14 orang lainnya dengan sangkaan tindak pidana. Oleh sebab itu, mereka dipulangkan sambil menunggu hasil analisis digital yang masih berlangsung.

 

“Proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta secara utuh. Sementara terhadap 14 orang yang diperiksa, belum ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur pidana sehingga untuk sementara dipulangkan. Namun proses pendalaman tetap berlanjut sesuai hasil analisis yang sedang dilakukan,” ujar Luthfie.

 

Sementara itu, penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka.

 

Mereka diduga berperan dalam aksi perusakan fasilitas serta melakukan penyerangan terhadap petugas keamanan saat pengamanan demonstrasi berlangsung.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal terkait perusakan serta kekerasan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

“Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan dan penyerangan terhadap petugas. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, mereka kini menjalani proses penahanan dan terancam pidana hingga lima tahun penjara,” tegasnya.

 

Kapolrestabes juga memaparkan bahwa sebelum situasi berubah menjadi ricuh, aparat keamanan telah mengedepankan pendekatan persuasif.

 

Petugas beberapa kali mengimbau massa untuk mengakhiri aksi, terutama setelah melewati batas waktu yang telah disepakati sebelumnya.

 

Namun, menurutnya, kondisi berubah ketika muncul kelompok yang diduga melakukan provokasi sehingga memicu tindakan anarkis.

 

Aparat mencatat adanya pelemparan bom molotov, petasan, serta batu ke arah petugas. Selain itu, muncul rombongan pengendara sepeda motor yang melakukan aksi menggeber mesin di sekitar lokasi, sehingga semakin memperkeruh suasana.

 

“Kami telah berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dan meminta massa membubarkan diri secara tertib. Namun situasi berubah setelah muncul tindakan provokatif berupa pelemparan molotov, petasan, dan batu. Bahkan ada kelompok yang datang dengan sepeda motor sambil menggeber mesin sehingga memancing ketegangan dan membuat situasi semakin tidak kondusif,” pungkas Luthfie.***

 

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades KDN Bergerak Cepat, Usulkan 225 Tiang Listrik Demi Kenyamanan Warga Simpang Padang
Aksi Unik di Duri: Jum’at berkah Ormas Tuah Aliansi Anak Melayu Bagikan Air Mineral Berhadiah Uang Tunai Rp50 Ribu hingga ke Pelosok Gang
Realisasikan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2026, Pemerintah Desa Pematang Pasir Bangun Drainase Pemukiman
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergi dengan PT Indorama, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Dunia Industri
Gema Tahniah dan Doa Istikamah Tuah Aliansi Anak Melayu di Milad ke-43 Kapolres Bengkalis
Darurat Kacamata Hitam di Duri: Menakar Radiasi Aura Kemapanan Ketua Umum Tuah Aliansi Anak Melayu
Polda Lampung Perkuat Pencarian 5 Wartawan dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Hari Olahraga Nasional ke-43, Kapolres Purwakarta Ajak Personel Jaga Kebugaran untuk Dukung Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:28 WIB

Kades KDN Bergerak Cepat, Usulkan 225 Tiang Listrik Demi Kenyamanan Warga Simpang Padang

Jumat, 11 September 2026 - 20:32 WIB

Aksi Unik di Duri: Jum’at berkah Ormas Tuah Aliansi Anak Melayu Bagikan Air Mineral Berhadiah Uang Tunai Rp50 Ribu hingga ke Pelosok Gang

Jumat, 11 September 2026 - 12:40 WIB

Realisasikan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2026, Pemerintah Desa Pematang Pasir Bangun Drainase Pemukiman

Kamis, 10 September 2026 - 22:04 WIB

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergi dengan PT Indorama, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Dunia Industri

Kamis, 10 September 2026 - 14:22 WIB

Darurat Kacamata Hitam di Duri: Menakar Radiasi Aura Kemapanan Ketua Umum Tuah Aliansi Anak Melayu

Berita Terbaru