Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berantas Peredaran Sabu Berat 399,15 Gram

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA — Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan barang bukti mencapai ±399,15 gram.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial IRF (20), warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

672 Paket Sabu Diamankan

Dari hasil penindakan, petugas menemukan 672 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu sendok kecil, tiga kotak bersekat, uang tunai Rp3 juta, satu tas ransel serta satu unit telepon seluler.

Uang tunai sebesar Rp3 juta tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan diduga merupakan uang hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik barang.

Diduga Diperintah DPO

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, narkotika tersebut diduga milik seseorang berinisial HSM, yang saat ini berstatus DPO. Barang tersebut disebut dititipkan kepada IRF untuk dijual atau diedarkan.

Tersangka mengaku telah membantu menjual dan mengedarkan sabu tersebut sejak September 2025 hingga Agustus 2026.

Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka disebut melakukan penjualan mulai sekitar pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Sebagai imbalan, IRF mendapatkan upah sebesar Rp150.000.

Sabu tersebut diduga diedarkan dalam beberapa ukuran dengan harga mulai dari Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, sesuai ukuran paket.

Motif Ekonomi

Berdasarkan keterangan awal penyidik, tersangka mengaku terlibat dalam peredaran sabu karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain mendapatkan uang, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pihak yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” demikian keterangan yang disampaikan melalui Kasatresnarkoba.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, IRF diproses sesuai ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 5 gram.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Selain menuntaskan berkas perkara tersangka IRF, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh.

Pengungkapan hampir 400 gram sabu ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa kepolisian terus bergerak memburu setiap mata rantai jaringan narkoba.***

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Ekstasi di Diskotik Valhalla Masih Belum Tuntas, Lima Orang Diamankan dan Polisi Masih Dalami Jaringan Lain
Kecurigaan Petugas Berbuah Pengungkapan, 9 Poket Kristal Putih Diduga Sabu Diamankan di P2U Rutan Surabaya
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Telah Berhasil Tangkap Pemuda Umur 26 Tahun Diduga Edarkan Tembakau Sintetis di Jojoran Surabaya
Detik-Detik Rp80 Miliar Berubah Jadi Asap, Penampakan Pemusnahan Narkoba di Bengkalis Bikin Gemetar!
Buruk Bakul Geger! Mantan Pejabat Desa Resmi Pakai Seragam Oranye Modis Setelah Buron dari Kenyataan Selama 12 Tahun!
Wajah Garang Hati Hello Kitty, Pengedar Sabu Ini Pasrah Dompet Pink Andalannya Disita Petugas
Pura-Pura Jadi Tiang Listrik Jelang Subuh, Pria di Bathin Solapan Apes Terciduk Bawa Sabu Paket Saset
Kisah Tragis AR: Sukses “Sita” Motor Tetangga di Warung, Malah Dikepung Polisi Pas Lagi Sayang-Sayangnya Sama Honda Beat Curian!

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 06:15 WIB

Kasus Ekstasi di Diskotik Valhalla Masih Belum Tuntas, Lima Orang Diamankan dan Polisi Masih Dalami Jaringan Lain

Kamis, 10 September 2026 - 14:20 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Telah Berhasil Tangkap Pemuda Umur 26 Tahun Diduga Edarkan Tembakau Sintetis di Jojoran Surabaya

Rabu, 9 September 2026 - 19:47 WIB

Detik-Detik Rp80 Miliar Berubah Jadi Asap, Penampakan Pemusnahan Narkoba di Bengkalis Bikin Gemetar!

Jumat, 4 September 2026 - 11:17 WIB

Buruk Bakul Geger! Mantan Pejabat Desa Resmi Pakai Seragam Oranye Modis Setelah Buron dari Kenyataan Selama 12 Tahun!

Kamis, 3 September 2026 - 21:31 WIB

Wajah Garang Hati Hello Kitty, Pengedar Sabu Ini Pasrah Dompet Pink Andalannya Disita Petugas

Berita Terbaru