Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Sumber Multi Rejeki, Kuasa Hukum Pertanyakan Sikap Disperinaker di Surabaya

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan ahli waris almarhum Sutrisno dengan PT Sumber Multi Rejeki (SMR) kembali menjadi sorotan.

 

Kuasa hukum ahli waris, Eko S., SH, mempertanyakan sikap Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya yang dinilai belum memberikan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan tersebut.

 

Menurut Eko, almarhum Sutrisno telah bekerja sebagai tukang las di PT Sumber Multi Rejeki yang berlokasi di Jalan Kalianak Barat No. 61, Kecamatan Asemrowo, Surabaya selama kurang lebih 12 tahun.

 

Namun selama masa kerjanya, almarhum disebut tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, menerima upah mingguan yang jika dihitung secara bulanan berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK), serta tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sutrisno meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Cerme, Kabupaten Gresik, pada 16 November 2025.

 

Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya berupaya memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai belum dipenuhi perusahaan.

 

Eko menjelaskan, pihaknya telah melakukan perundingan bipartit dengan manajemen PT Sumber Multi Rejeki yang diwakili HRGA and Legal Manager, Purwanto, SH.

 

Namun perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena perusahaan disebut tidak bersedia memberikan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja kepada ahli waris almarhum.

 

Persoalan ini kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Kota Surabaya pada Februari 2026 yang turut dihadiri perwakilan BPJS, Disperinaker Surabaya, bagian hukum pemerintah daerah, serta pihak perusahaan.

 

Dalam forum tersebut, menurut Eko, pihak perusahaan belum dapat memberikan penjelasan memadai terkait status hubungan kerja almarhum yang disebut sebagai pekerja harian lepas meskipun telah bekerja selama sekitar 12 tahun.

 

Selain itu, perusahaan juga disebut belum dapat menjelaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang menurut keterangan hanya sebesar satu minggu upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

 

Setelah proses mediasi berlangsung, Disperinaker Kota Surabaya mengeluarkan surat anjuran.

 

Namun anjuran tersebut ditolak oleh pihak ahli waris karena dinilai belum mengakomodasi berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disampaikan selama proses perselisihan.

 

Kuasa hukum ahli waris menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu mendapatkan perhatian serius, di antaranya terkait status hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pembayaran THR, serta hak-hak ahli waris pekerja yang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

 

Eko juga mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen dan bukti kepada sejumlah pihak, termasuk DPRD Kota Surabaya, Disperinaker Surabaya, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta instansi terkait lainnya.

 

Selain itu, pihaknya telah mengajukan permohonan inspeksi mendadak (sidak) bersama ke lokasi operasional PT Sumber Multi Rejeki guna memperoleh kejelasan mengenai kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

 

Menurut perhitungan kuasa hukum ahli waris, jika seluruh hak ketenagakerjaan almarhum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, maka nilai hak yang dapat diterima ahli waris diperkirakan mencapai lebih dari Rp132 juta, belum termasuk komponen lain yang masih menjadi objek perselisihan.

 

Pihak kuasa hukum berharap Disnakertrans Provinsi Jawa Timur bersama pengawas ketenagakerjaan, BPJS, DPRD, Pemerintah Kota Surabaya, serta instansi terkait lainnya dapat melakukan langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

 

“Kami berharap ada kepastian hukum dan keadilan bagi anak-anak kandung almarhum Sutrisno. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut dari instansi yang berwenang,” ujar Eko kepada awak media.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Sumber Multi Rejeki maupun Disperinaker Kota Surabaya terkait berbagai tudingan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris almarhum Sutrisno.***

 

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pasuruan Apresiasi Anggota Teladan dengan Hadiah Umroh ke Tanah Suci
Penataan KJA Waduk Jatiluhur Terus Diperkuat, Polres Purwakarta Dukung Langkah Strategis Jaga Kelestarian Perairan
Tingkatkan Profesionalisme Pengamanan dan Dukung Swasembada Pangan, Polres Purwakarta Ikuti Penelitian Strategis Puslitbang Polri
Terpilih Aklamasi, Bos Beye Resmi Nahkodai Kadin Purwakarta
Dari Lahan Produktif ke Ketahanan Pangan, Kapolres Purwakarta Panen Sayur dan Ikan Bersama Bhayangkari
Respons Cepat Satpolairud Polres Purwakarta Tangani Kebakaran Keramba Jaring Apung di Waduk Jatiluhur
Babinkamtibmas Polsek Bangil Dampingi Warga Tambakan Kembangkan Budidaya Lele di Pekarangan
Sambangi Pedagang Keliling, Bhabinkamtibmas Desa Galudra Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:20 WIB

Kapolres Pasuruan Apresiasi Anggota Teladan dengan Hadiah Umroh ke Tanah Suci

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:17 WIB

Penataan KJA Waduk Jatiluhur Terus Diperkuat, Polres Purwakarta Dukung Langkah Strategis Jaga Kelestarian Perairan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:15 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pengamanan dan Dukung Swasembada Pangan, Polres Purwakarta Ikuti Penelitian Strategis Puslitbang Polri

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:03 WIB

Terpilih Aklamasi, Bos Beye Resmi Nahkodai Kadin Purwakarta

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Respons Cepat Satpolairud Polres Purwakarta Tangani Kebakaran Keramba Jaring Apung di Waduk Jatiluhur

Berita Terbaru