DPR Kecam Kelambanan Hukum Kasus Santri di Pati: Jangan Korbankan Korban demi Nama Baik

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni menuntut keadilan bagi korban kekerasan seksual di pesantren

Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni menuntut keadilan bagi korban kekerasan seksual di pesantren

PATI, HarianMurba.com – Tabir gelap dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, kini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Kasus yang menyeret pimpinan pesantren tersebut memicu reaksi keras karena korbannya diduga mencapai puluhan santri perempuan, yang mayoritas berasal dari kalangan yatim piatu dan keluarga tidak mampu.

Relasi kuasa yang timpang di lingkungan asrama diduga menjadi celah bagi predator seksual untuk beraksi. Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menilai tindakan ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan penghancuran masa depan anak-anak yang sedang mencari ilmu.

Pengkhianatan Terhadap Moral Pendidikan

Lisda mengungkapkan kegeramannya terhadap oknum yang menggunakan kedok agama untuk melakukan tindakan asusila. Baginya, pesantren seharusnya menjadi benteng moral, bukan tempat yang menakutkan bagi santri.

“Pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk dididik menjadi pribadi yang berilmu dan berakhlak,” tutur politisi dari Partai NasDem tersebut saat memberikan keterangan resmi pada Jumat (8/5/2026).

Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan wewenang di lembaga keagamaan adalah bentuk kejahatan luar biasa. Menurut Lisda Hendrajoni, ketika ada oknum yang menyalahgunakan otoritas keagamaan untuk melakukan kekerasan seksual, maka itu adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi.

Sorotan Atas Kelambanan Penanganan Hukum

Satu poin krusial yang disorot adalah laporan kasus ini yang ternyata sudah mengendap sejak tahun 2024. Publik mempertanyakan mengapa proses hukum baru bergerak signifikan setelah kasusnya viral dan mendapat tekanan massa.

Legislator asal Sumatra Barat I ini mengingatkan aparat agar tidak goyah oleh intervensi mana pun. “Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat tidak boleh memberi celah sedikit pun,” tegas Lisda dengan nada bicara yang lugas.

Selain itu, srikandi parlemen ini menekankan bahwa keadilan tidak boleh pandang bulu. Menurutnya, “Ketegasan penegakan hukum sangat penting agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku tidak merasa dilindungi oleh kekuasaan ataupun status sosialnya.”

Jeratan Pasal Berlapis dan Perlindungan Saksi

Guna memastikan efek jera, Lisda mendorong penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta UU Perlindungan Anak. Hal ini penting agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal mengingat posisinya sebagai pendidik.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa fokus utama tidak boleh hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan trauma para penyintas. Pendampingan psikologis dan perlindungan saksi harus menjadi prioritas negara agar para korban berani bersuara tanpa rasa takut.

Mendobrak Budaya Tutup Mulut

Menutup pernyataannya, Lisda mengkritik fenomena lembaga pendidikan yang seringkali memilih bungkam demi menjaga reputasi. Ia menegaskan bahwa menutup-nutupi kejahatan justru akan merusak marwah institusi pendidikan itu sendiri secara permanen.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik lembaga,” ucap Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut dengan tegas.

Ia pun memberikan pesan menohok bagi para pengelola lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Baginya yang harus diselamatkan adalah korban dan masa depan anak-anak, bukan citra institusi yang dibangun dengan menutupi kejahatan.

Sebagai langkah preventif ke depan, pemerintah dan otoritas terkait didesak untuk melakukan audit total terhadap sistem pengawasan di pesantren. Evaluasi menyeluruh diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari ancaman predator seksual.***

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Diamankan
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
Pelaku Pencurian Perangkat Traffic Light Berhasil Diamankan oleh Polsek Semampir
Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 192 Pelaku di Tangkap Polisi
Kerja Keras Sat Reskrim Berbuah Hasil, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora
Laporan Warga Lewat 110 Polri Berbuah Hasil, Jaringan Peredaran Sabu di Palas Dibongkar Polisi

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:57 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:23 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:58 WIB

Pelaku Pencurian Perangkat Traffic Light Berhasil Diamankan oleh Polsek Semampir

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:45 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 192 Pelaku di Tangkap Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:16 WIB

Kerja Keras Sat Reskrim Berbuah Hasil, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terbaru