LAMPUNG SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang pria bernama SA (32) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (27/10/2026).
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Rawi, Kecamatan Penengahan.
Petugas Satresnarkoba segera menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan. Tersangka kemudian diamankan dan petugas melakukan penggeledahan di kediamannya di Desa Kuripan.
Barang Bukti yang Diamankan
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Rosali, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, memaparkan hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, anggota menemukan satu paket klip ukuran sedang dan dua paket klip kecil yang diduga berisi sabu. Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, alat isap sabu, dua kaca pirek, serta uang tunai sebesar Rp1 juta,” jelas Rosali.
Secara rinci, barang bukti yang disita meliputi:
- Tiga paket plastik yang diduga berisi sabu
- Satu unit telepon genggam Android
- Satu timbangan digital
- Satu bendel plastik klip kosong
- Satu alat isap sabu atau bong
- Dua kaca pirek
- Uang tunai sebesar Rp1.000.000
Tersangka Pernah Ditangkap Sebelumnya
Kasus ini semakin mendapat sorotan tajam karena diketahui tersangka sebelumnya pernah ditangkap pihak kepolisian atas kasus yang sama, namun kini kembali tertangkap tangan.
Hal ini memicu kemarahan dan kekhawatiran mendalam di kalangan warga Desa Kuripan dan sekitarnya.
Warga menyampaikan kekhawatirannya bahwa pengedar tersebut dinilai tidak akan jera meskipun telah dihukum, dan khawatir begitu bebas pasti akan mengulangi perbuatannya kembali.
Oleh karena itu, masyarakat dengan tegas meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya, karena dianggap telah merusak generasi muda di Desa Kuripan dan wilayah sekitarnya.
Selain itu, masyarakat juga mendesak pihak kepolisian untuk menggali informasi lebih dalam mengenai siapa saja jaringan yang terlibat, termasuk siapa sosok “big boss” di balik peredaran narkotika tersebut, agar dapat diungkap dan ditangkap sekaligus, sehingga peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat benar-benar diputus sampai ke akar-akarnya.
Proses Hukum
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih memastikan jenis dan berat narkotika melalui pemeriksaan laboratorium, serta terus mendalami keterlibatan tersangka secara menyeluruh.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***
(Yan/Hms)







