Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Hampir 90 Gram

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.F. (30) dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai ±89,81 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tambak Dalam, Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Kasus tersebut bermula dari dugaan aktivitas A.F. dalam memperoleh dan mengedarkan sabu yang didapat dari seorang pria berinisial M.S., yang kini berstatus DPO.

Beli Sabu Rp38,7 Juta

Dari hasil pemeriksaan, A.F. diduga membeli sekitar 90 gram sabu dari M.S. dengan harga Rp430 ribu per gram. Nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp38,7 juta.

Transaksi dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan.

Dalam transaksi itu, A.F. memberikan uang muka sebesar Rp15 juta kepada M.S. Sementara sisa pembayaran direncanakan setelah sabu tersebut berhasil diedarkan.

Polisi menduga sabu tersebut akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk kemudian dijual kepada konsumen dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket.

Jika seluruh barang berhasil diedarkan, tersangka diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp54 juta, dengan keuntungan sekitar Rp15,3 juta.

Sudah Tiga Bulan Berjualan Sabu

Dalam pemeriksaan, A.F. mengaku telah melakukan aktivitas jual beli atau peredaran sabu tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

Motif yang disampaikan tersangka adalah kebutuhan ekonomi. Namun, selain mendapatkan keuntungan finansial, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya didorong oleh keuntungan ekonomi, tetapi juga dapat berkaitan dengan pola penggunaan narkotika oleh pelaku.

Bukan Pemain Baru

Yang menjadi perhatian dalam perkara ini, A.F. ternyata merupakan residivis kasus narkotika.

Sebelumnya, pada tahun 2021, A.F. pernah terjerat perkara narkotika dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Dari putusan tersebut, tersangka disebut menjalani hukuman sekitar 3 tahun 8 bulan.

Kembali terlibatnya A.F. dalam dugaan peredaran sabu menjadi gambaran bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan penanganan yang tidak hanya menyasar pengedar lapangan, tetapi juga jaringan pemasok dan bandar di atasnya.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan:

  • 1 klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto ±89,81 gram;
  • 1 wadah dompet warna merah hitam;
  • 1 timbangan tanpa merek warna hitam;
  • 1 bendel klip plastik sedang;
  • 1 serok sabu dari plastik warna hijau;
  • 1 alat pres merek Double Leopars warna biru;
  • 1 unit handphone.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Pemasok Masih Diburu

Perkara ini masih dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Polisi tidak berhenti pada penangkapan A.F., tetapi juga memburu M.S. yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Langkah tersebut penting untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus memutus mata rantai distribusi narkotika dari pemasok hingga pengedar.

Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai konstruksi hukum yang diterapkan penyidik.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga merencanakan penuntasan penyidikan serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memperdalam jaringan perkara tersebut.

Hampir 90 gram sabu yang berhasil diamankan bukan sekadar angka dalam daftar barang bukti.

Di balik jumlah tersebut terdapat potensi peredaran kepada puluhan bahkan ratusan pengguna.

Karena itu, pengungkapan jaringan pemasok hingga bandar menjadi kunci untuk benar-benar memutus mata rantai narkotika.***

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Ekstasi di Diskotik Valhalla Masih Belum Tuntas, Lima Orang Diamankan dan Polisi Masih Dalami Jaringan Lain
Kecurigaan Petugas Berbuah Pengungkapan, 9 Poket Kristal Putih Diduga Sabu Diamankan di P2U Rutan Surabaya
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Telah Berhasil Tangkap Pemuda Umur 26 Tahun Diduga Edarkan Tembakau Sintetis di Jojoran Surabaya
Detik-Detik Rp80 Miliar Berubah Jadi Asap, Penampakan Pemusnahan Narkoba di Bengkalis Bikin Gemetar!
Buruk Bakul Geger! Mantan Pejabat Desa Resmi Pakai Seragam Oranye Modis Setelah Buron dari Kenyataan Selama 12 Tahun!
Wajah Garang Hati Hello Kitty, Pengedar Sabu Ini Pasrah Dompet Pink Andalannya Disita Petugas
Pura-Pura Jadi Tiang Listrik Jelang Subuh, Pria di Bathin Solapan Apes Terciduk Bawa Sabu Paket Saset
Kisah Tragis AR: Sukses “Sita” Motor Tetangga di Warung, Malah Dikepung Polisi Pas Lagi Sayang-Sayangnya Sama Honda Beat Curian!

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 06:15 WIB

Kasus Ekstasi di Diskotik Valhalla Masih Belum Tuntas, Lima Orang Diamankan dan Polisi Masih Dalami Jaringan Lain

Kamis, 10 September 2026 - 14:20 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Telah Berhasil Tangkap Pemuda Umur 26 Tahun Diduga Edarkan Tembakau Sintetis di Jojoran Surabaya

Rabu, 9 September 2026 - 19:47 WIB

Detik-Detik Rp80 Miliar Berubah Jadi Asap, Penampakan Pemusnahan Narkoba di Bengkalis Bikin Gemetar!

Jumat, 4 September 2026 - 11:17 WIB

Buruk Bakul Geger! Mantan Pejabat Desa Resmi Pakai Seragam Oranye Modis Setelah Buron dari Kenyataan Selama 12 Tahun!

Kamis, 3 September 2026 - 21:31 WIB

Wajah Garang Hati Hello Kitty, Pengedar Sabu Ini Pasrah Dompet Pink Andalannya Disita Petugas

Berita Terbaru