Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan yang merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan selama sekitar satu bulan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta 41 paket sabu dengan berat bervariasi yang disita dari tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Pasuruan melalui Satresnarkoba menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan wilayah Pasuruan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

“Satresnarkoba Polres Pasuruan akan selalu dan tetap berkomitmen memerangi jaringan narkoba untuk mewujudkan wilayah Pasuruan BERSINAR (Bersih Narkoba). Dalam kurun waktu satu bulan, tim berhasil mengungkap tiga TKP dan mengamankan 41 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar,” ujar Kapolres melalui keterangan resmi.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim I Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Satria Buana berhasil mengungkap tiga kasus berbeda di Kecamatan Prigen dan Sukorejo.

TKP Pertama di Prigen

Kasus pertama diungkap pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial M.R.B. (25) dan A.S. (28).

Dari tangan M.R.B., petugas menyita 26 paket sabu dengan total berat 2,715 gram, sebuah kotak hitam, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Sementara dari A.S., polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,105 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, sekrop plastik, dan telepon genggam.

Menurut hasil penyelidikan, A.S. diduga berperan mencari pembeli, sedangkan M.R.B. bertugas menyimpan atau meranjau sabu di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli.

“Peredaran narkotika jenis sabu antara A.S. dan M.R.B. saling berbagi peran, yakni A.S. menyediakan sabu dan mencari pembeli, sedangkan M.R.B. berperan sebagai peranjau yang meletakkan sabu pada titik tertentu,” terang Kapolres dalam keterangannya.

Target Operasi Ditangkap di Sukorejo

Pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo.

Petugas menangkap seorang pria berinisial R.A.I.P. (26) yang telah menjadi target operasi (TO) Satresnarkoba selama beberapa bulan terakhir.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat sekitar 7 gram, timbangan digital, enam plastik klip kosong, telepon genggam, serta tas selempang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Polisi menduga tersangka merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Sukorejo dan sekitarnya.

Berawal dari Keluhan Warga

Kasus ketiga diungkap pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo. Seorang pria berinisial S.S. (31) diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di desa tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat total sekitar 5,740 gram, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop plastik, serta wadah pomade yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

“Penangkapan bermula saat Tim I Unit I Satresnarkoba melakukan patroli kewilayahan dalam rangka Harkamtibmas di Desa Kalirejo. Dari proses dialog kamtibmas, beberapa warga mengeluhkan maraknya peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolres.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atas para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan peran dan sangkaan yang dikenakan masing-masing tersangka.***

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Raih Penghargaan Peringkat II Polda Jatim atas Capaian Barang Bukti Narkoba Terbanyak
Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Narkoba
Janji Manis Berujung Sel: Kisah R.A. yang Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Sejuta, Tapi Malah Kena Prank DP 300 Ribu!
Plot Twist di Gang Kuburan, Bathin Solapan: Duo Kakek 57 Tahun Terciduk Polsek Mandau Saat Asyik Bisnis ‘Tepung Ajaib’!
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmi Tutup Kontingen Karate Cup Piala Polda Jatim di Pantai Rindu Bangkalan
Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar OKT, Ratusan Butir Obat Terlarang Diamankan
Dua ‘Ksatria Malam’ di Mandau Terciduk Bareng 2 Butir Ekstasi, Rencana Party Bubar di Kotak Rokok!
Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:24 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Raih Penghargaan Peringkat II Polda Jatim atas Capaian Barang Bukti Narkoba Terbanyak

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:13 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Narkoba

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:53 WIB

Janji Manis Berujung Sel: Kisah R.A. yang Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Sejuta, Tapi Malah Kena Prank DP 300 Ribu!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:43 WIB

Plot Twist di Gang Kuburan, Bathin Solapan: Duo Kakek 57 Tahun Terciduk Polsek Mandau Saat Asyik Bisnis ‘Tepung Ajaib’!

Berita Terbaru