SPMB 2026/2027: SMAN 4 Cikupa Masih Kekurangan 17 Siswa, Aliansi Minta Pemprov Segera Bertindak

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Aliansi Advokat, Lembaga dan Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) menyayangkan masih adanya sisa kuota penerimaan peserta didik di SMAN 4 Cikupa yang belum terisi, padahal masih banyak anak-anak di Kabupaten Tangerang yang belum mendapatkan akses pendidikan menengah.

Berdasarkan keterangan resmi Panitia Pelaksana SPMB SMAN 4 Cikupa saat audiensi di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Kabupaten Tangerang di Balaraja, kuota penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan sebanyak 360 siswa.

Namun yang telah terisi baru 343 siswa, sehingga masih terdapat 17 kursi kosong. pada Selasa 14 Juli 2026.

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan KCD Nunung Syarif Hidayat, S.Pd.I beserta Staf, unsur pengawas KCD, perwakilan Humas SMAN 4 Cikupa, Ketua Panitia SPMB, Ketua Komite diwakili H.Sofyan, Ketua Aliansi Bunyamin, S.H., Sekretaris Budi Irawan, C.P.L, Dul Ayeb, S.H., Hamka, Gofur, serta Kabidhumas Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) Hasan Hariri.

Kondisi tersebut dinilai sebagai ironi di tengah tingginya angka anak tidak sekolah dan ancaman putus sekolah di Kabupaten Tangerang.

Persoalan pendidikan tidak lagi dapat dipandang sekadar persoalan administratif penerimaan peserta didik, melainkan menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Aliansi Advokat, Lembaga dan Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) meminta KCD Wilayah Kabupaten Tangerang segera menyampaikan aspirasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten agar sisa kuota tersebut dimanfaatkan untuk mengakomodasi masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah dan belum mendapatkan bangku pendidikan negeri.

Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.

Kabupaten Tangerang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar dan juga angka anak putus sekolah yang relatif tinggi.

Tantangan pemerataan akses pendidikan belum maksimal, sementara Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri telah mengakui masih adanya persoalan anak putus sekolah dan menjalankan program Gerakan Lanjut Sekolah sebagai upaya penanganannya.

Ketua Aliansi, Bunyamin, menilai apabila masih terdapat kursi kosong di sekolah negeri sementara masih ada anak yang belum tertampung, maka pemerintah harus segera mengambil langkah afirmatif dan tidak membiarkan kesempatan pendidikan tersebut hilang begitu saja.

“Kursi kosong di sekolah negeri tidak boleh menjadi simbol kegagalan negara dalam menjamin hak pendidikan rakyat. Ketika masih ada anak-anak Kabupaten Tangerang yang belum memperoleh sekolah, maka pemerintah wajib hadir dan memberikan solusi, bukan membiarkan mereka menjadi bagian dari statistik anak putus sekolah,” tegas perwakilan Aliansi Advokat dan Forum Media Banten.

Budi Irawan menambahkan, mewakili Aliansi Advokat, Lembaga dan Forum Media Banten mendesak:

  1. KCD Wilayah Kabupaten Tangerang segera mengusulkan pemenuhan sisa kuota 17 siswa di SMAN 4 Cikupa kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
  2. Dinas Pendidikan Provinsi Banten membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat domisili sekitar yang belum memperoleh sekolah negeri.
  3. Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
  4. Pemerintah daerah dan provinsi bersinergi untuk memastikan tidak ada lagi anak usia sekolah yang tertinggal karena persoalan administratif dan kuota.

Warga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera mengambil kebijakan agar 17 kursi kosong di SMAN 4 Cikupa dapat segera diisi oleh anak-anak yang berhak, khususnya yang berdomisili di sekitar sekolah.***

 

 

(Ema)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas Kepada Pelajar
Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026
Patroli Sambangi Objek Vital, Polsek Pasawahan Perkuat Pengamanan Bank BRI untuk Cegah Kejahatan
Fasilitas Premium Harga Minimum, Homestay Malahayatty Sukajadi Jadi Surga Nyata Kaum Rebahan Elit di Duri
Satlantas Polres Purwakarta Intensifkan KRYD Malam Hari, Cegah Pelanggaran Lalu Lintas dan Kejahatan Jalanan
Kompak Berinisial M, Dua Emak-Emak di Bengkalis Alih Profesi Jadi Pengedar Sabu Kelas Sachet Ekonomis
Selebgram Habib HDW Hadiri Sawit Nusantara Award 2026, Dukung Kolaborasi Industri Sawit Nasional
Bakso Bupris Ramaikan Resepsi Pernikahan Keluarga Besar Jemari, Sajian Bakso Jadi Favorit Tamu Undangan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:14 WIB

Polres Mojokerto Kota Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas Kepada Pelajar

Senin, 27 Juli 2026 - 23:13 WIB

Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 21:29 WIB

Patroli Sambangi Objek Vital, Polsek Pasawahan Perkuat Pengamanan Bank BRI untuk Cegah Kejahatan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:01 WIB

Fasilitas Premium Harga Minimum, Homestay Malahayatty Sukajadi Jadi Surga Nyata Kaum Rebahan Elit di Duri

Senin, 27 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kompak Berinisial M, Dua Emak-Emak di Bengkalis Alih Profesi Jadi Pengedar Sabu Kelas Sachet Ekonomis

Berita Terbaru