Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kasus ini Polisi menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya, Sabtu (11/7/2026).

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya.***

 

 

(Sgk)

Follow WhatsApp Channel www.harianmurba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Cor Beton Lanjutan Sepanjang 250 Meter di Dusun Sekurip, Desa Kuripan, Disambut Baik oleh Warga
‘Ayo Berbagi’ Polsek Magersari Hadir di Tengah Masyarakat
Kades KDN Bergerak Cepat, Usulkan 225 Tiang Listrik Demi Kenyamanan Warga Simpang Padang
Aksi Unik di Duri: Jum’at berkah Ormas Tuah Aliansi Anak Melayu Bagikan Air Mineral Berhadiah Uang Tunai Rp50 Ribu hingga ke Pelosok Gang
Realisasikan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2026, Pemerintah Desa Pematang Pasir Bangun Drainase Pemukiman
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergi dengan PT Indorama, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Dunia Industri
Gema Tahniah dan Doa Istikamah Tuah Aliansi Anak Melayu di Milad ke-43 Kapolres Bengkalis
Darurat Kacamata Hitam di Duri: Menakar Radiasi Aura Kemapanan Ketua Umum Tuah Aliansi Anak Melayu

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:58 WIB

Pembangunan Jalan Cor Beton Lanjutan Sepanjang 250 Meter di Dusun Sekurip, Desa Kuripan, Disambut Baik oleh Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 23:21 WIB

‘Ayo Berbagi’ Polsek Magersari Hadir di Tengah Masyarakat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:28 WIB

Kades KDN Bergerak Cepat, Usulkan 225 Tiang Listrik Demi Kenyamanan Warga Simpang Padang

Jumat, 11 September 2026 - 20:32 WIB

Aksi Unik di Duri: Jum’at berkah Ormas Tuah Aliansi Anak Melayu Bagikan Air Mineral Berhadiah Uang Tunai Rp50 Ribu hingga ke Pelosok Gang

Kamis, 10 September 2026 - 22:04 WIB

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergi dengan PT Indorama, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Dunia Industri

Berita Terbaru